Sikapi Kasus LGBT, Satpol PP Bukittinggi Sosialisasikan Perda Trantibum

Sikapi Kasus LGBT, Satpol PP Bukittinggi Sosialisasikan Perda Trantibum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota  Bukittinggi mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum).
BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota  Bukittinggi menyikapi kasus praktek Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dengan mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Ketentraman Ketertiban Umum (Trantibum).

“Ini dilakukan dalam rangka antisipasi serta pencegahan terjadinya pelanggaran perda terutama penyakit masyarakat (Pekat) dalam hal ini LGBT di Kota  Bukittinggi,” kata Kasatpol-PP Bukittinggi, Joni Feri, Minggu

Satpol-PP mensosialisasikan Perda No 02 TH 2024 tentang Trantibum kepada tokoh adat,

lembaga pemeberdayaan masyarajat, RT R pemilik kos dan kontrakan serta unsur masyarakat lainnya di seluruh kelurahan di Bukittinggi.

“Kami berharap para pemilik kos dan kontrakan dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi terjaganya ketentraman dan ketertiban umum ditengah masyarakat dan demi menghindari terjadinya hal yang tidak kita inginkan,” kata Joni.

Kasus LGBT semakin marak di Kota  Bukittinggi, terakhir Satpol-PP melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) 

kembali mengamankan pelaku LGBT pada Minggu (16/6) dini hari.

“Terduga seorang laki-laki asal luar Kota  Bukittinggi diamankan di kawasan Aua Tajungkang Tangah Sawah. Pelaku menggunakan aplikasi dalam menjaring pelanggannya,” kata Joni.

Pelaku kemudian diamankan ke markas komando (Mako) Satpol-PP untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan perda 02 th 2024 tentang Trantibum pasal 41, 42 dan 43 terkait dengan penyakit masyarakat.

Dari data yang dirangkum, setidaknya Satpol-PP Kota Bukittinggi telah mengungkap 28 kasus LGBT sepanjang Januari hingga Juni 2024. (Hermiko)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »