Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP

Sidang SYL, Kasdi Subagyono Sebut Ada Permintaan Rp 12 Miliar oleh BPK Untuk Opini WTP
Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyebut ada permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor BPK.
BENTENGSUMBAR.COM
- Bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono menyebut ada permintaan uang Rp 12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Permintaan uang tersebut untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dalam kesaksiannya, Kasdi Subagyono mengatakan bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL bersama para pejabat eselon satu di Kementan pernah mendatangi kantor BPK. 

"Ada rapat dengan BPK antara Pak Menteri dengan seluruh eselon satu, datang ke sana," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2024.

Menurut bekas Sekjen Kementan ini, ada juga pertemuan yang dilakukan SYL dengan anggota IV BPK, Haerul Saleh tanpa kehadiran pihak lain. 

"Ada pembicaraan empat mata, saya tidak tahu isinya, antara Pak Menteri dan Anggota IV," ujarnya.

Kasdi mengaku mengetahui adanya permintaan uang Rp 12 miliar itu dari Direktur Jenderal Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan yang telah beberapa kali bertemu dengan auditor BPK bernama Victor.

Dia berkata awalnya BPK meminta Rp 10 miliar yang kemudian meminta tambahan Rp 2 miliar.

Pada sidang sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian atau PSP Kementerian Pertanian Hermanto mengatakan institusinya pernah diminta Rp 12 miliar oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. 

Permintaan itu disebut agar Kementerian Pertanian mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari BPK karena ditengarai ada kejanggalan anggaran dalam proyek food estate di era Syahrul Yasin Limpo.

Hermanto menyebut auditor BPK sempat meminta Rp 10 juta tapi bertambah menjadi Rp 12 juta. 

"Karena terlalu kecil Rp 10 miliar," kata Hermanto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK juga menyinggung soal praktik permintaan uang seperti ini pernah terjadi sebelumnya di Kementerian Pertanian atau tidak. 

Menanggapi itu, Hermanto mengatakan auditor BPK bernama Viktor disebut praktik penyerahan uang untuk WTP di Kementerian Pertanian pernah terjadi.

Meski demikian, Hermanto mengklaim mengerti detail peristiwa itu karena belum menjabat di Kementerian Pertanian. 

“Belum. Karena saya belum menjabat makanya saya nggak tahu," kata Hermanto.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »