Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. |
Pada PP tersebut, disisipkan pasal baru, yaitu pasal 83 A yang mengatur organisasi masyarakat (ormas) dan keagamaan diperbolehkan untuk mengelola tambang.
Pada ayat 1, dijelaskan ormas keagamaan diberikan prioritas untuk diberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) demi kesejahteraan masyarakat.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian isi pasal tersebut.
Lantas, WIUPK yang diatur dalam ayat 1 adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Lalu, pada ayat 3, saham ormas yang berada di badan usaha tersebut tidak dapat dipindahtangankan ke pihak lain tanpa persetujuan Menteri.
Sementara, WIUPK yang diberikan terhadap ormas tersebut berlaku lima tahun sejak PP ini berlaku.
"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," demikian isi Pasal 83A ayat 6.
Lalu, ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioirtas kepada badan usaha milik ormas dan organisasi keagamaan akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Pasca-terbitnya PP tersebut, tiga ormas keagamaan besar di Indonesia yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) telah memberikan responsnya.
Bagaimana ketiga ormas tersebut menanggapi terbitnya PP tersebut?
MUI Apresiasi, Ormas Bisa Peroleh Pendapatan Baru
Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah Jokowi untuk meneken PP tersebut sehingga ormas diizinkan mengelola tambang.
Anwar mengatakan PP ini menunjukkan Jokowi menghargai berdirinya ormas yang sudah ada dan telah berbuat banyak bagi bangsa dan negara.
"Dengan keluarnya SK baru tersebut, ada sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemerintah yang perlu diapresiasi."
"Dalam SK itu, ormas-ormas keagamaan yang selama ini sudah berbuat banyak bagi bangsa dan negara diberi kesempatan oleh pemerintah untuk ikut mengelola tambang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (2/6/2024).
Anwar juga menuturkan, lewat PP ini, ormas memiliki sumber pendapatan baru demi mendukung kegiatan yang dilakukannya.
Ditambah, kegiatan yang dilakukan ormas memiliki fungsi untuk mencerdaskan hingga menyejahterakan rakyat.
"Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi."
"Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab, dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi," tutur Anwar.
Muhammadiyah: Pemerintah Tak Ada Pembicaraan soal PP Ormas Boleh Kelola Tambang
Sementara, Sekretaris Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyebut PP yang diterbitkan tersebut adalah wewenang Jokowi.
Kendati demikian, Abdul mengaku pihaknya tidak pernah diajak rembug oleh pemerintah terkait terbitnya PP tersebut.
"Itu wewenang pemerintah. Sampai saat ini, tidak ada pembicaraan dengan Muhammadiyah," katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024).
PGI: PP Ormas Boleh Kelola Tambang Terobosan Baik
Sambutan positif juga disampaikan oleh Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait terbitnya PP yang memperbolehkan ormas dan keagamaan mengelola tambang.
Ketua Umum PGI, Gomar Gultom, mengapresiasi Jokowi dan menyebut pelibatan ormas dan keagamaan dalam mengelola tambang adalah terobosan baik.
"Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan," ujar Gomar, Minggu, dikutip dari Kompas.com.
Gomar mengungkapkan kebijakan Jokowi ini wujud komitmen pemerintah dengan melibatkan elemen masyarakat untuk mengelola kekayaan negeri.
Selain itu, sambungnya, kebijakan ini menjadi wujud penghargaan terhadap ormas yang dianggapnya berkontribusi membangun negeri.
Gomar menyebut, kebijakan ini memang tidak mudah untuk diimplementasikan. Pasalnya, ia mengakui ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam mengelola sektor tambang.
Terlebih, pengelolaan sektor tambang sangat kompleks dan memiliki implikasi yang luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelasnya.
Sumber: Tribunnews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »