Pj Wako Pariaman Hadiri Launching E Monev Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat 2024

Pj Wako Pariaman Hadiri Launching E Monev Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat 2024
Launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2024, di The ZHM Premiere Hotel Kota Padang, Senin (24/6/2024).
BENTENGSUMBAR.COM
- Dibuka Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Pj Wali Kota (Wako) Pariaman, Roberia hadiri launching Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Sumatera Barat Tahun 2024, di The ZHM Premiere Hotel Kota Padang, Senin (24/6/2024).

Acara yang digelar  Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat ini, dihadiri Bupati dan Walikota se Sumatera Barat atau yang mewakili, Kepala Dinas Kominfo se Sumatera Barat dan Badan Publik lembaga baik yang ada di Sumbar dan Kota/Kabupaten se Sumbar.

“Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum transformasi layanan informasi publik. Monev keterbukaan informasi  sendiri dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi publik kepada masyarakat,” ujar Mahyeldi.

Orang nomor satu di Provinsi Sumatera Barat ini juga menuturkan bahwa KI sebagai lembaga independen yang lahir dari Undang-Undang Nonor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bertugas untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut salah satunya yaitu melaksanakan monev Badan Publik.

“Sesuai dengan tema yang diambil Mewujudkan Badan Publik Informatif di Sumatera Barat, Pemprov Sumbar selalu berkomitmen untuk menjadikan badan publik yang transparan dan dapat diakses masyarakat,” tukasnya.

Sementara itu Pj Wali Kota Pariaman, Roberia mengatakan dengan adanya keterbukaan informasi publik, sebagai upaya dan komitmen pemerintah dalam mendorong dan mewujudkan pemerintah yang terbuka, transparan, dan akuntabel sesuai dengan tujuan UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Badan publik memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Setiap informasi pada Badan Publik, harus dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, kecuali yang bersifat rahasia negara,” ungkapnya.

Direktur di Kementerian Hukum dan HAM RI ini mengucapkan keterbukaan informasi publik merupakan hak publik untuk mengetahui apa yang dilakukan badan public, dengan tujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat lebih akuntabel dan transparan, ulasnya mengakhiri.

Kegiatan ini merupakan tahapan awal dimulainya kegiatan penilaian Badan Publik di Sumatera Barat tahun 2024. 

Pada kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Bupati dan Walikota dalam rangka mendukung keterbukaan informasi di daerah, dan penyerahan buku QRCode PPID oleh Gubernur kepada Bupati dan Walikota se Sumatera Barat. (J/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »