Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengultimatum Calon Anggota DPR RI maupun DPRD terpilih untuk segera menyetorkan LHKPN. |
"Ini khususnya dari sisi pencegahan, dalam hal ini adalah LHKPN. Kami KPK mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD Kabupaten/Kota, maupun Provinsi," ujar Tessa ketika jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Ia mengingatkan, para calon anggota legislatif terpilih untuk tahun periode 2024-2029 melaporkan harta kekayaannya tahun 2024 untuk periodik tahun 2023 , 21 hari sebelum dilantik.
Diketahui, pelantikan Anggota DPR RI terpilih baru dilakukan pada 1 Oktober 2024 mendatang dan pelantikan anggota DPRD disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
"Kami mengimbau kepada mereka-mereka agar 21 hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN," ucapnya.
Jubir KPK pengganti Ali Fikri ini mengingatkan, apabila Anggota DPR maupun DPRD terpilih tidak segera melaporkan LHKPN-nya bakal tidak dilantik.
Pasalnya, melanggar proses administratif dari KPU sebagaimana diatur peraturan KPU nomor 6 tahun 2024.
Dimana, ketika anggota DPR maupun DPRD melaporkan LHKPN-nya mendapatkan surat tanda terima dari KPK.
Nantinya surat itu diteruskan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Agar tidak ada permasalahan administratif dengan KPU kedepannya," katanya.
Sumber: inilah.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »