Habiburokhman Pertanyakan Peran PPATK dalam Satgas Anti Judi Online

Habiburokhman Pertanyakan Peran PPATK dalam Satgas Anti Judi Online
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat menyinggung mantan Menkopolhukam Mahfud MD, saat menanyakan peran PPATK dalam Satgas Anti Judi Online.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat menyinggung mantan Menkopolhukam Mahfud MD, saat menanyakan peran PPATK dalam Satgas Anti Judi Online.

"Kami pengen penjelasan yang agak detail, kira-kira roadmap-nya di internal PPATK untuk memaksimalkan tugasnya di satgas ini seperti apa pak?," ucap Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2024).

Dia menyatakan, dahulu saat satgas pungli dibentuk yang dipimpin oleh Mahfud MD sebagai Menkopolhukan, begitu banyak keluhan.

Bahkan, dirinya mengaku anggota satgas tersebut, yakni Agus Pambagio mengundurkan diri, karena kinerja satgas pungli yang tak maksimal.

"Nah PPATK ininya seperti apa? Jangan sampai mengulang satgas yang dipimpin pak Mahfud, kurang lebih begitu," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengesahkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai pemimpin Satgas yang beranggotakan lintas kementerian dan lembaga ini, menurut sumber dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

Satgas ini didirikan sebagai respons atas meningkatnya kegiatan perjudian daring yang tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial tetapi juga gangguan sosial dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal. 

Kegiatan ini juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat, memicu kebutuhan akan langkah tegas dan terpadu untuk memberantasnya.

Dalam konstruksi kepemimpinan Satgas, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto akan didampingi oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie yang akan mengemban peran sebagai Ketua Harian Pencegahan.

Usman Kansong, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, akan bertindak sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Struktur Satgas ini juga mencakup 26 anggota Bidang Pencegahan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta institusi keuangan seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. 

Selain itu, unsur penegak hukum dari Kejaksaan Agung dan TNI-Polri turut serta dalam upaya pemberantasan ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, dengan dukungan tim yang terdiri dari 12 pejabat deputi dari lintas kementerian dan lembaga, yang bertugas menentukan prioritas penegakan hukum, melakukan penyelidikan, dan memberikan rekomendasi kepada Ketua Satgas.

Masa kerja Satgas ini ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2024, dan segala biaya operasional dibiayai melalui APBN serta sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »