Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Ory Sativa Syakban. |
Gugatan dengan nomor perkara 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut diputus oleh Mahkamah Konstistusi (MK) dengan putusan menolak seluruh pokok permohonan pemohon.
BACA JUGA: Mastilizal Aye Wakafkan Tanah untuk Mushola di Komplek Perumahan Cahaya Madani Padang Sarai
"Ya, setelah gugatan PDI Perjuangan di Sumbar 4 ditolak MK, maka KPU Sumbar akan menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi hasil Pemilu 2024 pada Jumat 14 Junin2024 mendatang," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban pada Rabu 12 Juni 2024 malam.
Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat akan dihadiri Bawaslu dan partai politik
Sementara itu, Untuk KPU Kabupaten Solok, Ory menyebutkan juga akan melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kabupaten Solok Hasil Pemilu tahun 2024.
"Paling lambat Jumat (14/7) KPU Kabupaten Solok juga akan melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kab Solok Hasil Pemilu tahun 2024 pasca putusan MK membaca putusan nomor : 145-01-02-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dengan amar putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya
Permohonan Sengketa PHPU tersebut diajukan oleh Partai Gerindra, terhadap perolehan hasil pemilu anggota DPRD Dapil 3 Kabupaten Solok. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »