Bahlil Tepis Konsesi Tambang Terkait Politik, Izin Pertambangan untuk NU Terbit Pekan Depan

Iklan
Iklan Iklan
Bahlil Tepis Konsesi Tambang Terkait Politik, Izin Pertambangan untuk NU Terbit Pekan Depan
Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyebut, pemberian izin tersebut semata untuk meningkatkan peran serta masyarakat.
BENTENGSUMBAR.COM
– Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menepis asumsi umum bahwa diberikannya izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan terkait dengan faktor politik.

Bahlil menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan agar semua elemen masyarakat memiliki andil dalam pengelolaan sumber daya yang dimiliki Indonesia.

Bahlil menegaskan, pemberian izin tersebut semata untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam guna memacu pertumbuhan perekonomian Indonesia. Sebab, hasil dari keuntungan tambang tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

”Nggak ada itu urusannya sama politik,” ujar Bahlil di Jakarta kemarin (7/6).

Bahlil menambahkan, alasan pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan yang memiliki badan usaha karena kontribusi organisasi tersebut cukup besar dalam pembangunan dan pemajuan bangsa. 

Dia mencontohkan dimulai sejak masa perjuangan, organisasi keagamaan melakukan banyak aksi yang membantu Indonesia merdeka.

Dari sisi penguatan sumber daya manusia (SDM), sambung Bahlil, ormas keagamaan juga berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa. 

”Dalam perspektif itu, kemudian kami berpandangan bahwa organisasi keagamaan ini juga merupakan bagian aset negara dan mereka mengurus umat,’’ urai Bahlil.

Bahlil juga mengonfirmasi bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang sebelumnya sudah diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di wilayah tambang Kalimantan Timur segera terbit pada pekan depan. 

Menurut Bahlil, izin yang diberikan kepada PBNU tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (WIUP PKP2B) yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).

”Saya sudah membaca beberapa rilis PBNU dan betul mungkin kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya,” ujar Bahlil.

Bahlil melanjutkan, pemberian izin serupa akan diprioritaskan bagi ormas keagamaan besar lainnya, seperti Muhammadiyah, organisasi induk Kristen, Buddha, serta Hindu. 

”Nantinya pembagian wilayah tambang itu disesuaikan dengan proporsi jumlah cadangan, bukan dari luas wilayah tambang,” bebernya.

Bahlil menambahkan, izin hanya diberikan kepada ormas yang memiliki badan usaha serta ditujukan di bekas wilayah izin usaha pertambangan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara.

Menurut dia, ormas yang sudah menerima IUPK tidak bisa memberikan izin tambang itu kepada pihak lain. Hal tersebut merupakan upaya mencegah timbulnya kerugian negara.

Dibahas Tertutup

Sementara itu, kritik terhadap pemberian izin pertambangan kepada ormas keagamaan terus mengalir. 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLLBHI) bahkan menilai kebijakan kontroversial itu merupakan bagian dari upaya penundukan ormas dan memperburuk situasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ketua Umum YLBHI M. Isnur menyatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2024 merupakan bagian dari upaya mengooptasi atau pembungkaman ormas oleh pemerintah dan oligarki.

Menurut dia, pembungkaman itu bagian dari upaya melanggengkan kekuasaan.

”YLBHI juga memandang ini adalah agenda pemecah belahan masyarakat sipil di tengah semakin otoritariannya pemerintah,” kata Isnur kepada Jawa Pos kemarin.

Isnur menjelaskan, kebijakan memberikan izin tambang kepada ormas akan membuat ormas berhadap-hadapan (vis a vis) dengan masyarakat.

Bahkan, lebih buruknya lagi, ormas akan menjadi instrumen negara untuk merepresi rakyat. 

”Kebijakan (memberikan izin tambang untuk ormas) ini adalah jebakan,” kata Isnur.

Tak hanya itu, YLBHI juga menyoroti terbitnya PP 25/2024 yang dibahas secara tertutup dan terkesan terburu-buru. 

Hal itu memperburuk proses pembentukan dan penyusunan aturan selama ini.

”Apalagi PP ini sarat dengan kepentingan politik dan merupakan turunan dari UU Cipta Kerja,” paparnya. 

Sumber: Jawapos.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »