Pernyataan Ketua KPU Soal Caleg Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada Dinilai Politis, Ini Kata Pakar Hukum Kepemiluan

Pernyataan Ketua KPU Soal Caleg Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada Dinilai Politis, Ini Kata Pakar Hukum Kepemiluan
Pakar hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
BENTENGSUMBAR.COM
- Pakar hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut calon anggota legislatof (caleg) terpilih tak perlu mundur jika ikut Pilkada 2024.

“Saya mempertanyakan apakah pernyataan itu merupakan sikap resmi KPU ataukah pernyataan pribadi Ketua KPU?,” ujar Titi kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).

Menurutnya, pernyataan soal caleg terpilih tak perlu mundur jika ikut Pilkada 2024 sangat politis. Sehingga diduga hal itu merupakan pesanan dari pribadi caleg masing-masing.

“Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang,” imbuhnya.

Titi mengingatkan bahwa Ketua KPU RI Haysim Asy’ari pernah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pernyataannya soal sistem proporsional terbuka dan tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) yang kala itu belum berkepastian hukum.

“Sehingga menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas,” katanya.

Titi menambahkan bahwa pernyataan Hasyim tersebut dinilai DKPP memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu.

“Mestinya, kalau bukan merupakan kebijakan resmi Ketua KPU menghindarkan diri dari berwacana yang bisa berdampak kegaduhan, ketidakpastian hukum, dan kebingungan di masyarakat,” jelas Titi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019 wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini, namun tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Karena caleg terpilih itu belum dilantik secara sah sebagai anggota dewan, sehingga caleg belum menjabat secara resmi.

"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, menegaskan bahwa pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada yaitu pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »