Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2020 di Rao Pasaman, Ini Kata Anggota DPRD Sumbar Suharjono

Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2020 di Rao Pasaman, Ini Kata Anggota DPRD Sumbar Suharjono
Sekretaris Komisi IV DPRD Provunsi Sumatera Barat, Suharjono, SE., saat mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang.
BENTENGSUMBAR.COM
- Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 memiliki arti penting terkait Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Untuk itu, masyarakat harus diberikan pemahaman yang cukup tentang Perda tersebut.

Demikian disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Provunsi Sumatera Barat, Suharjono, SE., saat mensosialisasikan perda tersebut kepada masyarakat di Kp. Pacuan II, Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Rabu, 14 April 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias menyaksikan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.

"Hal ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup yang tentunya akan berdampak kepada keberlansungan hidup masyarakat itu sendiri," cakap Suharjono.

Dikatakan Suharjono, masyarakat harus lebih memahami tentang Perda ini, agar masyarakat mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. 

Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.

“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan. Karena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.

Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.

“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Suharjono.

Beranjak dari persoalan itulah, maka lahir Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini yang perlu menjadi bagian untuk menata kehidupan masyarakat terkait lingkungan.

“Artinya, Perda ini, berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan dan bagaimana melibatkan masyarakat terlibat dalam menjaga dan melindungi lingkungan, agar harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga,” jelas Suharjono. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »