Seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. |
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.
Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut, tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila.
"Perbuatan itu dilakukan kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," kata Aristo di Gedung DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Aristo menyebut, perbuatan asusila itu diduga dilakukan sepanjang September 2023 hingga Maret 2024.
Dia menyebut, keduanya bertemu beberapa kali saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.
Dia mengatakan, ada upaya aktif dari Hasyim untuk merayu dan mendekati korban selama keduanya tidak bertemu.
"Ada (upaya aktif dari Hasyim). Sangat. Kalau enggak aktif, enggak mungkin sampai ke DKPP," ucap Aristo.
Ditanya apakah ada tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual, Aristo menyebut belum dapat menjelaskan detail mengenai perbuatan yang Hasyim lakukan.
"Kami belum bisa jawab," kata dia.
Aristo menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.
Hasyim, kata Aristo, juga memberikan janji-janji serta melakukan manipulasi informasi untuk dapat merayu korban demi memenuhi nafsu pribadinya.
Dia mengatakan, terjadi relasi kuasa antara Ketua KPU dengan korban.
Meski demikian, Aristo menyebut, relasi kuasa yang dimaksud tidak sampai pada ancaman yang berkaitan dengan pekerjaan.
"Enggak ada ancaman secara khusus. Enggak sampai ke situ," ucap dia.
Aristo menyebut, korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti mulai dari percakapan, foto, maupun bukti-bukti tertulis lainnya.
Dia mengatakan, laporan itu sudah diterima DKPP.
"Secara formil memenuhi syarat maka diberi tanda terima mudah-mudahan bisa diterima secara materiil. Supaya bisa disidangkan," ucap dia.
Aristo mengungkap, akibat kejadian itu, korban masih mengalami trauma.
Bahkan, kata dia, korban merasa sangat dirugikan hingga akhirnya mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Tim hukum korban berharap DKPP dapat menjatuhkan sanksi berat yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua KPU.
Pasalnya, Hasyim dinilai telah melakukan perbuatan sejenis sebelumnya.
"Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan," ucap Aristo.
Sebagai informasi, pada Agustus 2022 lalu, Hasyim tersandung skandal dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.
Kala itu Hasyim terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Wanita Emas.
Di sana, keduanya pergi ke pantai dan mengunjungi gua. Pertemuan itu menjadi polemik lantaran Hasnaeni merupakan pemimpin partai calon peserta Pemilu.
Tempo sudah berupaya meminta klarifikasi atas kasus ini pada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Namun, hingga berita ini ditulis, Hasyim belum menanggapi pesan yang dikirimkan.
Sumber: Tempo.co
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »