Keras! Akbar Faizal Semprot Menteri Nadiem Makarim Soal Pramuka Tak Lagi Ekskul Wajib Sekolah: Merusak Karakter Bangsa

Keras! Akbar Faizal Semprot Menteri Nadiem Makarim Soal Pramuka Tak Lagi Ekskul Wajib Sekolah: Merusak Karakter Bangsa
Akbar mengatakan, keputusan Kemendikbudristek yang dipimpin Nadiem Makarim itu telah merusak alat pembentuk karakter siswa, yakni Pramuka.
BENTENGSUMBAR.COM
  - Mantan Anggota DPR RI Akbar Faizal mengomentari soal keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang tidak lagi mewajibkan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah. 

Akbar mengatakan, keputusan Kemendikbudristek yang dipimpin Nadiem Makarim itu telah merusak alat pembentuk karakter siswa, yakni Pramuka. 

"Menteri Nadiem Makarim 'sempurnakan' kinerja buruknya dengan merusak tools pembentukan karakter siswa. 

Padahal Pramuka bentuk jiwa siswa jadi tangguh," tulis Akbar dalam akun media sosial X @akbarfaizal68, Senin (1/4).

Menurut Akbar, Nadiem Makarim tidak memahami secara betul soal Pramuka. Akbar pun memprotes keras keputusan Menteri Nadiem tersebut. 

"Nadiem anak kota yang kaya. Enggak paham yang gini-ginian. Jiwanya adalah cuan. Saya protes keras. 

Menteri online ini merusak karakter bangsa," tulis Akbar lagi dalam akun Xnya. Akbar menambahkan, Pramuka harus menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Menurut Akbar, Pramuka sangat dibutuhkan anak-anak Indonesia untuk pembentukan jiwa siswa. 

"Justru di situ masalahnya. (Pramuka) harus wajib. Saya produk Pramuka dari tingkat siaga hingga Penegak Pandega. Kita butuh ini. Anak-anak kita sudah kehilangan orientasi akibat gadget dan online. Negara harus bersikap," tulis Akbar lagi.  

Diketahui, berdasarkan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakulikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi. 

Aturan itu tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. 

Sumber: tvOne

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »