Ini Alasan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sebut Ada Kemajuan dalam Pembuktian di Sidang PHPU Pilpres 2024

Ini Alasan Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sebut Ada Kemajuan dalam Pembuktian di Sidang PHPU Pilpres 2024
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai ada kemajuan dalam penyampaian alat bukti di sengketa PHPU Pilpres  2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai ada kemajuan dalam penyampaian alat bukti di sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres  2024, dibandingkan dengan PHPU 2019.

Di sengketa Pilpres 2024, paslon nomor 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), dan paslon nomor 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menghadirkan alat bukti yang relevan. Sementara di sengketa Pilpres 2019, alat bukti hanya diajukan oleh satu paslon dan kualitasnya lebih rendah.

Sebanyak 10 saksi yang dihadirkan paslon nomor 03 di sidang PHPU, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024), memberikan keterangan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) di Pilpres 2024 disertai video bukti kecurangan.

"Kalau menurut saya, alat bukti yang relevan pada sengketa Pilpres 2024 lebih maju dibanding sengketa Pilpres sebelumnya. Saya sudah baca permohonan PHPU tahun 2019, memang buktinya lemah. Terlebih kesaksian pada tahun ini diajukan dua paslon," ucap Charles dalam keterangannya, Kamis (4/4/2024).

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA) ini juga menilai hal lain yang berbeda pada sengketa Pilpres 2024 dengan sengketa Pilpres sebelumnya adalah  keterangan para ahli dan bukti yang dihadirkan saling menguatkan.

"Memang agak lain dari bukti yang disajikan, dalil yang disampaikan, keterangan ahli dan bukti saling menguatkan dan terakhir adalah keyakinan hakim," kata Charles.

Dosen yang juga peneliti ini menegaskan, selain pembuktian, keyakinan hakim berperan besar dalam membuat putusan, sehingga kalaupun bukti lemah, tapi bila hakim yakin maka majelis hakim akan menerima gugatan yang diajukan pemohon.

Charles menyebut dalam sengketa pilkada di Jawa Timur (Jatim), meski permohonan kurang baik dan posisi lemah, tapi hakim menyakini ada kecurangan, sehingga hakim menerima permohonan.

Pada kesempatan itu, dia menekankan bahwa kekuatan bukti tidak tergantung pada jumlah banyak atau sedikit, melainkan tergantung pada validitas bukti yang diajukan. 

Misalnya, jika nanti keterangan Menteri Sosial Tri Rismaharini  menguatkan dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) untuk Pilpres 2024. 

MK akan memanggil Mensos Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi, dan Menko  Perekonomian Airlangga Hartarto,  pada sidang PHPU yang akan berlangsung pada Jumat (5/4/2024). 

Pemanggilan keempat menteri itu pun dinilai sebagai kemajuan dalam sengketa pilpres di MK, karena selama ini hal semacam itu belum pernah terjadi. 

Ini mengindikasikan para hakim konstitusi di MK bersikap terbuka menerima keterangan saksi dari pihak yang menguasai dengan baik kebijakan pemerintah untuk memperkuat keyakinan hakim dalam membuat putusan.

Charles memperkirakan akan ada kejutan pada putusan sengketa Pilpres 2024, dan peluang MK menerima permohonan paslon 01 dan paslon nomor 03 sebesar 51 persen.

Paslon nomor 01 dan paslon nomor 03 dalam petitum  antara lain meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia, mendiskualifikasi paslon nomor 02 Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024, dan membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Sumber: TRIBUNnews.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »