Pemko Bukitinggi telah menyiapkan sistem yang dapat memberi kenyamanan dan keamanan kepada pengunjung. |
Salah satu sistem yang disiapkan Pemko Bukittinggi melalui Dinas Perhubungan adalah menyiapkan puluhan titik tempat parkir dan kantong parkir sementara.
Hal itu dilakukan untuk memberi kenyamanan dan kemudahan bagi pengunjung Kota Bukittinggi yang diperkirakan akan meningkat selama liburan hari hari raya idul Fitri 1445 H, sehingga pengunjung yang membawa kendaraan bisa memarkir kendaraannya dengan nyaman
Menurut Wali Kota Bukittinggi, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Yogi Astarian, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa sistem lalu lintas, yang ditujukan untuk menciptakan kenyamanan bagi para pengendara selama libur lebaran.
Dikatakannya, Bukittinggi memiliki 31 titik parkir resmi ditambah sekitar 13 kantong parkir sementara, total 44 titik parkir disiagakan, untuk menampung kendaraan pengunjung yang akan masuk ke Kota Bukittinggi, ujarnya, Senin (08/04).
Parkir resmi itu, terdiri dari tiga gedung dan 28 parkir on the street atau tepi jalan umum, ditambah satu lokasi parkir baru di Stasiun Lambuang Bukittinggi.
Yogi malanjutkan, beberapa lokasi parkir alternatif merupakan lahan milik Pemkot dan TNI serta halaman sekolah yang berada di pusat kota atau jalur ramai pengunjung hingga mudah diakses, sehingga pemudik dan pengunjung Kota Bukittinggi tidak kesulitan mencari tempat parkir kendaraannya, ujar Yogi
Ke 14 titik parkir resmi khusus selama libur lebaran antara lain:
1. SMPN 1
2. Kantor PDAM
3. SMPN 4 Panorama
4. SD 02 Percontohan
5. Sport Hall
6. SMPS PSM
7. Parkiran Gedung Cindua Mato RSAM
8. SD 01 Benteng
9. Halaman Kantor Dishub
10. Kantor Pemeliharaan Jalan DPU Prov. Sumbar (Atas Ngarai)
11. Lantai 3 Terminal Wowo
12. Janjang Gudang
13. Jl Lenggo Geni sebelah Kantor BNI
14. Zona 3 Stasiun Lambuang.
Penambahan lokasi parkir ini mendukung 31 tempat parkir resmi yang sebelumnya sudah ada di Kota Bukittinggi yang terdiri dari gedung parkir, taman parkir dan puluhan lainnya di pinggir jalan, ungkap Yogi Astarian.
Lebih lanjut Kadishub Bukittinggi, Yogi Astarian mengungkapkan bahwa, Pengunjung juga akan dikenakan tarif resmi parkir yang telah ditetapkan Pemko Bukittinggi melalui Peraturan Daerah Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir sepeda motor Rp2 ribu sekali parkir, untuk sedan, jeep, minibus, pick up dan lain-lain Rp5 ribu sekali parkir, jelasnya
Tarif tersebut telah diumumkan dan dipasangkan selebaran di seluruh area parkiran.
Sementara, untuk retribusi parkir di taman parkir, untuk sepeda motor Rp 2 ribu pada dua jam pertama. Untuk itu sedan, jeep, pick up, minibus dan lainnya Rp5 ribu pada dua jam pertama, ungkapnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perhubungan menjelaskan, untuk parkir tidak resmi, pengelolaannya diserahkan pada kearifan lokal masing masing dengan tetap mempedomani Perda yang berlaku.
"Kami bekerjasama juga dengan Satgas pengamanan di lapangan," katanya.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan, Dishub Bukittinggi juga menyiapkan 95 personil untuk pengamanan lalu lintas di 16 titik persimpangan.
"Terkait jalur alternatif dan pengalihan arus dalam kota ditetapkan sesuai konsisi lapangan bersifat situasional," pungkasnya. (Hermiko)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »