Waw, Lagi-lagi Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Disikat Reskrim Polres Solok Kota

Waw, Lagi-lagi  Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Disikat Reskrim Polres Solok Kota
Seorang pelajar berusia( 15) tahun KW, waega di Jorong Ombilin, Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat Korban kasus tindak pidana persetubuhan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pelajar berusia( 15) tahun KW, waega di Jorong Ombilin, Kabupaten Tanah Datar Sumatra Barat Korban kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di sebuah ladang di Tembok Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok Sumatra Barat.

Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota.Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/III/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024, serta surat perintah penyidikan dan penangkapan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Kota, 

Kejadian tragis ini dilaporkan terjadi pada hari Jumat di bulan Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 

Korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar berusia 15 tahun dengan inisial KW, yang beralamat di Jorong Ombilin, Kabupaten Tanah Datar.

Gerak cepat personel Satreskrim Sabtu, tanggal 16 Maret 2024,  berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial MD, yang berusia 19 tahun dan beralamat di Jorong Konik Bolai Nagari Sulit Air, Kabupaten Solok. Tersangka MD tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dalam keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim  Iptu Nanang Saputra SH meyampaikan peengungkapkan  pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satreskrim mendatangi rumah/tempat tinggal tersangka.

Personil berhasil mengamankannya tersangka kemudi dibawa ke Ruangan Unit IV Satreskrim untuk dilakukan interogasi, di mana tersangka mengakui perbuatannya.

" Untuk itu, tersangka MD dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D subsidair Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap kerja keras Kasat Reskrim dan seluruh personel Satreskrim Polres Solok Kota atas berhasilnya pengungkapan kasus ini.

Kapolres juga menegaskan, "upaya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan akan terus diupayakan demi terwujudnya masyarakat yang aman dan sejahtera." ( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »