MK Bahas Usul Hadirkan Sri Mulyani-Risma di Sidang Sengketa Pilpres

MK Bahas Usul Hadirkan Sri Mulyani-Risma di Sidang Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sejumlah syarat untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di sidang sengketa Pilpres 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mahkamah Konstitusi (MK) memberi sejumlah syarat untuk menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di sidang sengketa Pilpres 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan permintaan menghadirkan sejumlah menteri belum tentu dikabulkan. 

Majelis hakim akan mempertimbangkannya terlebih dahulu.

"Berkaitan dengan permintaan memanggil beberapa kementerian itu, nanti akan kami bahas dulu di rapat permusyawaratan hakim," kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Suhartoyo mengatakan mahkamah berhati-hati karena ada potensi menyinggung keberpihakan. 

Para menteri hanya akan dihadirkan bila MK merasa perlu keterangan mereka.

Bila para menteri dihadirkan, mereka tidak berstatus saksi ataupun ahli. 

Dengan demikian, tidak boleh ada yang bertanya kepada para menteri, kecuali majelis hakim.

"Kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan adalah Mahkamah," ucapnya.

Sebelumnya, tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengusulkan pemanggilan sejumlah menteri di sidang sengketa Pilpres 2024.

Mereka ingin meminta keterangan para menteri terkait dugaan keberpihakan pemerintah kepada Prabowo-Gibran, terutama soal politisasi bansos.

"Kami sudah mengajukan permohonan bagi majelis hakim untuk membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menko Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," ungkap Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »