Ketua DPRD Sumbar Supardi Buka Pelatihan Filantropi se Kota Payakumbuh: Upaya Merintis Langkah Bersama Untuk Membangun Negeri

Ketua DPRD Sumbar Supardi Buka Pelatihan Filantropi se Kota Payakumbuh: Upaya Merintis Langkah Bersama Untuk Membangun Negeri
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, SH., membuka pertemuan dan pelatihan Filantropi se Kota Payakumbuh di Hotel Pusako Bukittinggi, Kamis, 7 Maret 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi, SH., membuka pertemuan dan pelatihan Filantropi se Kota Payakumbuh di Hotel Pusako Bukittinggi, Kamis, 7 Maret 2024.

Pelatihan yang diikuti 75 orang filantropis ini merupakan kegiatan yang digelar oleh Dinas Sosial Provinsi Sumbar, yang anggarannya berasal dari Dana Pokok Pikirian (Pokir) Ketua DPRD Sumbar Supardi.

"Ini upaya merintis langkah bersama untuk membangun negeri. Bersama-sama, kita hadirkan inovasi untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama," ujar Supardi.

Tak hanya itu, Supardi berkomitmen akan memberikan perhatian kepada lembaga dan yayasan yang bergerak di jalan filantropi ini.

Pada kesempatan itu, Supardi menyorot kegiatan filantropi yang masih banyak memberikan bantuan langsung dalam bentuk uang kepada masyarakat. 

Hal ini, tegas Supardi lagi, akan membuat masyarakat tidak produktif.

“Saya tidak setuju jika filantropi ini akhirnya berujung pada pembagian bantuan langsung secara instan, yang membuat masyarakat candu dan manja, sehingga malas untuk melakukan hal hal produktif, seharusnya bantuan tersebut menunjang produktifitas masyarakat,” cakapnya.

Supardi menekankan agar filantropi ini juga seharusnya dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

“Sekarang sudah saatnya kegiatan filantropi ini menjadi lokomotif mengubah paradigma masyarakat agar tidak hanya berada pada posisi tangan di bawah, tetapi targetnya masyarakat penerima bantuan dalam jangka waktu tertentu berada pada posisi tangan di atas,” pungkasnya.

Ketua Tim Pemberdayaan Dana Sosial Dinsos Provinsi, Muhammad Ismil mengatakan, kegiatan ini peserta akan diberikan pemahaman dan materi selama tiga hari denga menghadirkan narasumber dari Dinas Sosial, Asisten 2 Setdaprov Sumbar, serta pemateri yang berkompeten lainnya.

“Kegiatan ini kami harapkan agar pelaku filantropi menaati Peraturan Mentri Sosial Nomor 8 Tahun 202i tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang, di lapangan, kami banyak menemukan filantropis ini belum sesuai dengan aturan,” urainya. (*)

Pewarta: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »