Usulan formasi kebutuhan pegawai yang disampaikan Pemko Padang kepada Menpan RB akhinya disetujui. |
Usulan formasi kebutuhan pegawai yang disampaikan Pemko Padang kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur SIpil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) akhinya disetujui.
Surat Persetujuan Prinsip Kebutuhan Pegawai ASN tahun 2024 dari Menpan RB itu diserahkan langsung oleh Menteri pan-RB kepada Wali Kota Padang Hendri Septa di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Artinya, seluruh formasi yang diusulkan secara prinsip telah disetujui oleh Menpan RB.
“Tentunya kita bersyukur, usulan formasi yang kita sampaikan dapat disetujui secara prinsip oleh Menpan RB,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa didampingi Sekdako Padang Andree Algamar.
Walikota Padang Hendri Septa. |
Pemko Padang mengusulkan sebanyak 464 tenaga guru dari PPPK.
Kemudian Tenaga Kesehatan dari formasi CPNS sebanyak 64 orang, serta dari PPPK sebanyak 140 orang.
Tenaga Teknis dari formasi CPNS sebanyak 428 orang dan 4.295 dari tenaga PPPK.
Wakil Walikota Padang H. Ekos Albar. |
Surat persetujuan dari Menpan RB yang diterima Wali Kota Padang bernomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tanggal 13 Maret 2024.
Surat diterima pada kegiatan Rapat Koordinasi Pengadaan ASN Tahun 2024 dan Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN di Hotel Bidakara, Jakarta.
Formasi CASN yang diterima akan diperiksa terlebih dahulu oleh tim BKPSDM, untuk memastikan tidak terjadi kesalahan, terutama syarat pendidikan untuk tiap jabatan.
Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang H. Andree H Algamar. |
Apabila tidak ada kesalahan dan semuanya sesuai dengan kebutuhan, formasi itu akan ditindaklanjuti sesuai daftar rencana kegiatan pelaksanaan seleksi CASN.
Serta diumumkan kepada publik setelah keluarnya jadwal dari Menpan-RB.
Pengumuman formasi CASN itu nantinya ditandatangani Wali Kota Padang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Kota Padang.(Charlie)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »