Disinggung Soal Firli Belum Ditahan, Ini Kata Kapolri

Disinggung Soal Firli Belum Ditahan, Ini Kata Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Prabowo meyakini Polda Metro Jaya serius menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.
BENTENGSUMBAR.COM
- Kapolri Jenderal Listyo Prabowo meyakini Polda Metro Jaya serius menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Sigit saat menanggapi ramainya desakan untuk dilakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK tersebut, termasuk surat yang dilayangkan oleh tiga mantan pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

"Saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kami hargai saja. Tapi yang pasti mereka (penyidik) serius," kata Kapolri Sigit di Perpusnas, Jakarta, Senin (4/3/2024).

Terkait belum ditahannya Firli Bahuri setelah tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kabareskrim Polri itu mengatakan bahwa proses pemeriksaan hingga saat ini masih berjalan.

"Ya Kan pemeriksaannya sedang berjalan," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023).

Hingga kini, penyidik sudah memeriksa mantan Ketua KPK tersebut sebanyak dua kali sebagai saksi dan empat kali sebagai tersangka.

Pemeriksaan telah dilakukan sebanyak dua kali sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023). 

Sedangkan sebagai tersangka, dimulai dari Jumat (1/12/2023), Rabu (6/12/2023), Rabu (27/12/2023) dan Jumat (19/1/2024). 

Selama penanganan perkara, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri hingga saat ini.

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Tidak kunjung ditahannya Firli Bahuri membuat tiga mantan pimpinan KPK bersama Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Mabes Polri, Jumat (1/3) untuk melayangkan surat mendesak Kapolri melakukan penahanan dan segera menuntaskan penanganan perkara agar kasus semakin terang benderang.

Sumber: inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »