Wali Kota Padang Hendri Septa bersama tokoh organisasi masyarakat, tokoh organisasi sosial (Orsos) dan tokoh organisasi keagamaan. |
Hendri Septa mengatakan, penandatanganan pernyataan sikap bersama ini merupakan bentuk komitmen para pemangku kepentingan yang ada di Kota Padang, dalam mewujudkan suasana Kota Padang yang kondusif selama bulan Ramadhan.
Wako Hendri Septa menyebutkan ada 6 poin yang tertuang di dalam Pernyataan Sikap Bersama ini.
Poin pertama, menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan khususnya lingkungan di sekitar masjid/mushalla, sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah shalat dengan khusuk guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Kedua, mendukung upaya para niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang.
Serta seluruh tokoh masyarakat untuk mengawasi para generasi muda dan anak kemenakannya agar tidak terlibat dalam kegiatan tawuran, balapan liar, judi, minuman keras, narkoba, LGBT, serta perbuatan maksiat lainnya.
Poin ketiga, menolak segala bentuk aktivitas yang dapat merusak ibadah puasa dan kekhusyukan dalam melaksanakan shalat tarawih di Kota Padang.
Poin keempat adalah mendukung kegiatan Program Pesantren Ramadhan bagi pelajar/siswa muslim dan pesantren di kalangan majelis - majelis taklim serta pembinaan kerohanian bagi pelajar/siswa agama lainnya di masing-masing rumah ibadah.
Poin kelima, meminta dukungan moral kepada masyarakat di lingkungan masjid/mushola untuk menciptakan suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadhan.
Dan poin keenam, memahami keberagaman dalam kebhinekaan dan selalu menjaga serta memupuk toleransi sesama umat beragama demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Beberapa poin yang tercantum dalam Pernyataan Sikap Bersama kita harapkan dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab oleh seluruh lapisan masyarakat, dan warga Kota Padang," pungkas Hendri Septa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »