TPN Ganjar-Mahfud Minta MA Beri Fatwa, Warga Boleh Memilih di Luar Tempat Pemilihan

TPN Ganjar-Mahfud Minta MA Beri Fatwa, Warga Boleh Memilih di Luar Tempat Pemilihan
Ifdhal Kasim, Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
BENTENGSUMBAR.COM
- Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Agung (MA) membuat fatwa supaya orang yang tidak berada di tempat pemilihannya tetap bisa memilih meski berada di tempat lain.

"Kami memohon pada MA untuk memberikan fatwa supaya orang yang tidak berada di tempat pemilihannya, tapi ada di tempat lain pada 14 Februari 2024, tetap bisa memilih," kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, Senin (12/2/2024), dikutip dari siaran pers.


Ifdhal mengatakan, fatwa itu penting untuk dikeluarkan demi menjamin setiap warga negara dapat menggunakan hak suaranya.

Menurut Ifdhal, banyak orang yang tinggal dan beraktivitas di daerah yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya terancam tidak dapat memilih.


"Banyak orang yang mobilitasnya tinggi. KTP-nya ada di Jawa Timur atau Jawa Tengah, tapi kemudian tidak memiliki kartu undangan dari RT/RW untuk pemilihan," kata dia.

TPN Ganjar-Mahfud berpandangan, masyarakat semestinya cukup menunjukkan KTP untuk bisa memberikan suara.


Ifdhal mengatakan, mekanisme itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian terdapat pembatasan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami meminta orang-orang yang tidak mendapatkan undangan dari panitia pemilihan tetap diberikan hak untuk menggunakan hak pilihnya sepanjang ia dapat membuktikan ia adalah WNI," ujar Ifdhal.

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »