Komentar Mahfud Md Ketika Ditanya Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Komentar Mahfud Md Ketika Ditanya Soal Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, yang juga calon wakil presiden nomor urut tiga mengatakan bahwa hak angket bukanlah urusan pasangan calon.

Dia menyebut hal itu merupakan urusan partai politik. Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai menerima kunjungan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto di rumahnya.

"Saya tidak akan berkomentarlah soal hak angket, hak interpelasi itu. Urusan partai-partai mau atau enggak," ujarnya pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Sebelumnya, pasangan Mahfud, Ganjar Pranowo yang merupakan calon presiden mengusulkan partai pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket.

Ganjar menyebut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar kepada Tempo di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Februari 2024. 

Ganjar menyebut tujuan hak angket–hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan–adalah mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. 

DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut. 

Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh dibiarkan oleh DPR. 

Dia mendorong para anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban. 

Mahfud mengatakan bahwa dirinya enggan ikut-ikutan terkait wacana tersebut. Dia menyerahkan itu kepada partai.

"Urusan partai-partai mau atau enggak. Kalau enggak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu. Saya hanya paslon aja. Kalau paslon itu sampai ada ketukan terakhir dari KPU, ini yang sah, sudah," tuturnya. 

Adapun untuk dapat mengajukan hak angket, para anggota legislatif wajib memenuhi sejumlah syarat seperti  yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2014. 

Di antaranya hak angket diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR RI dan lebih dari satu fraksi kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »