Ini Parpol 6 Besar Peraih Suara di Dapil Kota Padang 3 Pauh-Luki, H Beben dan Yusri Latif Dipastikan Duduk di Ruangan Dingin DPRD Padang

Ini Parpol 6 Besar Peraih Suara di Dapil Kota Padang 3 Pauh-Luki, H Beben dan Yusri Latif Dipastikan Duduk di Ruangan Dingin DPRD Padang
Calon anggota DPRD Kota Padang di Dapil Kota Padang 3, H Alfi Beben One (Nasdem) dan Yusri Latif (PKB). 
BENTENGSUMBAR.COM
- Pencoblosan pada pemilu, Rabu, 14 Februari 2024, sukses digelar di daerah pemilihan (Dapil) Kota Padang 3 Kecamatan Pauh dan Lubuk Kilangan. 

Ini dibuktikan dengan datangnya warga beramai-ramai ke TPS untuk menggunakan hak suara mereka. Kini, masyarakat menunggu hasil pemilu dan berharap jagoannya menang.

Dapil III dengan jumlah kursi 6, terdiri dari Kecamatan Pauh dengan jumlah penduduk 62.422 dan Lubuk Kilangan dengan jumlah penduduk 57.362. 

Dilansir dari situs https://pemilu2024.kpu.go.id/, pada Jumat, 23 Februari 2024, hingga tanggal 21 Februari 2024 sore, maka progresnya sudah mencapai angka 72, 59% dimana hasil TPS yang diinput 241 dari 332 TPS yang ada.

Hasilnya, untuk sementara adalah sebagai berikut:

Ini Parpol 6 Besar Peraih Suara di Dapil Kota Padang 3 Pauh-Luki, H Beben dan Yusri Latif Dipastikan Duduk di Ruangan Dingin DPRD Padang

1. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 20, 69 % dan Edmon merupakan caleg peraih suara terbanyak, yaitu 2.894 suara.

2. Partai Demokrat meraih 14, 44% dan Surya Jufri Bitel merupakan caleg peraih suara terbanyak, yaitu 2.369 suara.

3. Partai Gerindra meraih 13, 72% dan Donal Ardi merupakan caleg peraih suara terbanyak, yaitu 2.467 suara.

4. Partai Nasdem meraih 11, 83% dan H Alfi Beben One merupakan caleg peraih suara terbanyak, yaitu 2.027 suara.

5. Partai Golkar meraih 9, 07% dan Miswar Jambak merupakan caleg peraih suara terbanyak, yaitu 1.332 suara.

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meraih 8, 42% dan Yusri Latif merupakan caleg peraih suara terbanyak, yaitu 1.742 suara.

Disclaimer:

1. Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

2. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (BY)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »