Wawako Padang Ekos Albar sewaktu menggelar diskusi Standar Pelayanan Publik bersama Ombudsman RI Sumbar, di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (1/2/2024). |
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar sewaktu menggelar diskusi Standar Pelayanan Publik bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (1/2/2024).
"Pada 2023 lalu Pemko Padang memperoleh predikat kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar kualitas tinggi dengan nilai 82,64. Tetapi untuk standar ibukota provinsi, itu belum cukup. Padang harus jadi yang terbaik, minimalnya di Sumbar,”ucap Ekos Albar.
Ekos Albar mengungkapkan, Pemerintah Kota Padang sudah melakukan beberapa upaya dalam meningkatkan pelayanan publik.
Upaya yang dihadirkan diantaranya, layanan Padang Command Centre 112, gedung Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) dan memindahkan Mal Pelayanan Publik (MPP) kepada pusat perbelanjaan yang bertempat di lantai 4 Plaza Andalas.
"Kami berterima kasih sekaligus mengharapkan kepada Ombudsman agar terus memberikan saran dan masukan terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, agar nilai kepatuhan standar pelayanan publik Pemerintah Kota Padang dapat meningkat," pungkas Ekos Albar.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Publik.
Penilaian dilakukan pada instansi pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Dinas Kesehatan Kota Padang.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bagian Organisasi Setdako Padang Titin Masfetrin mengatakan, diskusi ini diikuti oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang dan perwakilan Ombudsman RI, yang bertujuan untuk meminta masukan, saran supaya nilai standar pelayanan publik Kota Padang dapat meningkat.
"Pada 2023 lalu kita sudah menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar. Kita menempati ranking 7 dari 7 kota di Sumatera Barat. Kemudian se-Indonesia kita berada pada peringkat ke-77. Melalui diskusi ini kita berharap dapat menemukan solusi dan cara agar nilai kepatuhan standar pelayanan publik Kota Padang dapat meningkat," sebutnya.
Terakhir Ekos Albar mengatakan di hadapan Kepala OPD yang hadir dalam diskusi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumbar bahwa Padang harus jadi juara 1, tidak hanya dalam aspek administratif, tapi juga dalam aplikasi pelayanan publik di lapangan.
“Kepada seluruh Kepala OPD, ranking 7 di Sumbar itu, bukan untuk Kota Padang. Kita harus ranking 1. Kita ibukota, dan kota terbesar di Sumatera Barat. Tantangannya memang lebih berat, tapi Bapak Ibu yang menjadi Kepala OPD di Padang ini pun juga orang pilihan. Jadi saya minta hantarkan Kota Padang ini kembali ke tempat yang seharusnya,” tutup Ekos Albar. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »