Developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru Polisikan "IMA" Terkait Pencemaran Nama Baik

Developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru Polisikan "IMA" Terkait Pencemaran Nama Baik
Perumahan Pondok Indah Balai Baru Minggu (18/2) melaporkan penghuni illegal "IMA" telah melakukan pencemaran nama baik ke Polda Sumbar.
BENTENGSUMBAR.COM
- Perumahan Pondok Indah Balai Baru Minggu (18/2) melaporkan penghuni illegal "IMA" telah melakukan pencemaran nama baik ke Polda Sumbar sehubungan dengan viralnya pemberitaan kasus kepemilikan salah seorang penghuni.

Berita itu viral di media social maupun media cetak, online dan elektronik semenjak beberapa hari lalu.

Adalah Elvi Mardeani, SH, developer Perumahan Pondok Indah Balai Baru  ini sangat merasa terusik dengan upaya "IMA” seorang pemilik rumah illegal yang jelas jelas telah memutar balikkan fakta seolah-olah pihak developer yang bersalah dan mendapat bulian diberbagai media.

Melalui kuasa hukumnya, Mardefni SH MH., Susan Handrea, SH., dan Muhammad Tito,SH., mengungkapkan, fakta sebenarnya dilapangan tidak seperti yang viral seperti apa yang dilihat diberbagai macam media, baik media social, media cetak, online dan elektronik daerah dan nasional.

"Dipemberitaan dikatakan bahwa klien kami menyuruh preman mendatangi rumah bersangkutan, malah dikatakan melakukan kekerasan," kata Mardefni.

“Yang sebenarnya adalah klien kami menyuruh beberapa orang tukang untuk membuka pintu dan jendela rumah tersebut yang sudah dihuni “EMA” selama lebih kurang 10 tahun secara illegal supaya keluar dari rumah,” terangnya.

Namun faktanya, diberbagai macam medsos dan media cetak dan elektronik mereka menyebutnya preman yang melakukan pengrusakan.

"Pengrusakan bagaimana ? dan malah terlapor mengatakan rumah itu milik dia, apa dasarnya, faktanya saja rumah itu milik developer dan sertifikat rumahnya juga ata nama klien kami, apa dasarnya mereka mempertahankan rumah tersebut," tukuk Tito.

Sebab itulah, akibat pemberitaan dan beredarnya video tersebut klien mereka merasa sangat dirugikan baik moril maupun materialnya.

"Sekarang kita serahkan saja proses hokum selanjutnya," tegas Mardefni. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »