Bawa Samurai, Caleg NasDem Ngamuk dan Rusak Kotak Suara di TPS

Bawa Samurai, Caleg NasDem Ngamuk dan Rusak Kotak Suara di TPS
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidrap menangkap empat orang pelaku pengerusakan dan pengancaman saat pelaksanaan Pemilu di TPS 10 Kelurahan Batu. (Foto Ilustrasi).
BENTENGSUMBAR.COM
- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidrap menangkap empat orang pelaku pengerusakan dan pengancaman saat pelaksanaan Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kelurahan Batu, Kabupaten Sidrap.

Dari empat orang yang ditangkap melakukan pengancaman dan perusakan dengan senjata tajam merupakan calon legislatif (caleg) Partai NasDem dapil 4 Sidrap inisial AG (32).

Kepala Satreskrim Polres Sidrap Ajun Komisaris Muhalis mengatakan, pihaknya menangkap empat orang pelaku pengerusakan dan pengancaman saat rekapitulasi suara di TPS 10 Kelurahan Batu, Kabupaten Sidrap, pada pukul 23.15 Wita, Rabu (14/2). Identitas empat terduga pelaku yakni AG (32), MZ (30), AN (29), dan IL (25).

"Waktu dan tempat kejadian perkara, Rabu (14/2) sekitar jam 23.15 Wita," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/2).

Dia menjelaskan kronologi berawal saat AG yang merupakan Caleg Partai NasDem berada di TPS 09 Kelurahan Batu, Sidrap pada pukul 22.45 Wita. Saat itu, AG sedang menunggu hasil rekapitulasi di TPS 09 Kelurahan Batu, Kabupaten Sidrap.

"Kemudian datang terduga pelaku MH yang menyampaikan kalau di TPS 10 Kelurahan Batu sementara dilakukan pencoblosan pada malam ini atau berbuat curang. Sehingga saat itu AG bersama tiga terduga pelaku lainnya yakni IL, AN, dan MH menuju ke lokasi TPS 10 Kelurahan Batu dengan menggunakan mobil," ungkapnya.

Saat tiba di TPS 10 Kelurahan Batu, AG bersama tiga terduga pelaku lainnya langsung berteriak dan mengancam dengan sebilah senjata tajam jenis pedang. Sontak hal itu membuat sejumlah orang yang ada di TPS 10 Kelurahan Batu kaget. 

"Saat berada di dalam lokasi TPS langsung berteriak mengatakan kepada orang yang ada di dalam lokasi TPS tersebut 'kerjaan apa yang kamu lakukan'. Setelah itu AG langsung menghunus samurai (pedang) yang dipegangnya," beber Muhalis.

"Sehingga anggota KPPS dan beberapa orang lainnya yang ada di dalam lokasi TPS langsung berlarian menyelamatkan diri karena takut," imbuhnya.

Setelah mengancam, AG merusak sejumlah fasilitas yang ada di dalam TPS dengan menggunakan pedang yang dibawanya. Bahkan, dua kotak suara dan kursi yang ada di dalam TPS dirusak dengan menggunakan pedang.

"Terduga pelaku mengayungkan samurainya ke arah kotak suara dan mengenai dua kotak suara dan dua kursi. Sehingga menyebabkan kotak suara robek dan kursi patah. Setelah itu terduga pelaku mengambil kursi dan melemparnya keluar," ungkapnya.

Usai melakukan pengerusakan, AG dan tiga terduga pelaku lainnya langsung meninggalkan TPS 10 Kelurahan Batu. Mereka kembali ke TPS 09 Kelurahan Batu.

"Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider pasal 406 ayat (1) KUHP tentang dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengrusakan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Kedua, pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pengancaman  ancaman pidana penjara selama satu tahun," ucapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi empat buah kursi plastik warna merah yang sudah patah. Dua kotak suara DPRD dalam sudah robek dan satu bilah  samurai lengkap dengan gagang dan sarungnya dengan panjang 86 cm.

Sumber: merdeka.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »