Bapemperda DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Budiman Datuk Malano Garang Ungkap Hal Ini

Bapemperda DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Budiman Datuk Malano Garang Ungkap Hal Ini
Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Budiman Datuk Malano Garang menerima kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Limapuluh Kota.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar, Budiman Datuk Malano Garang menerima kunjungan Bapemperda DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (26/2) di ruang rapat Bamus gedung DPRD Sumbar.

Epi Suhardi dari Bapemperda DPRD Limapuluh Kota mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka pembahasan intensif mengenai peran vital Bapemperda dalam mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah, menjelang akhir masa jabatan.

"DPRD Limapuluh Kota juga akan terus mengoptimalkan kinerja hingga akhir masa periode. Hal ini merupakan penyelesaian hutang kerja wakil rakyat pada masyarakat dan daerah," katanya.

Budiman Datuk Malano Garang pada kesempatan itu mengungkap, hambatan dalam pembentukan perda yang paling acap terjadi adalah perbedaan pemikiran antar fraksi atau antar anggota dewan. 

"Hal inilah yang kemudian membuat penyusunan perda memakan waktu lama," tegas anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS ini.

Budiman membetikan contoh, yaitu penyusunan perda konversi bank nagari menjadi bank syariah. 

"Upaya penyelesaian perda ini sudah sangat lama dan tak kunjung selesai. Penyebabnya adalah perbedaan pemikiran antar fraksi, Sebagian setuju konversi sebagian lainnya tidak," urainya.

Menurut Budiman, kendala terbesar penyelesaian perda itu bukan anggaran atau hal teknis lain, namun pada perbedaan pemikiran.

"Di DPRD Sumbar dalam 5 tahun ini penyelesaian target perda pada Propemperda sangat jarang terealisasi 100 persen. Biasanya realisasi hanya berkisar 70 hingga 80 persen," ungkapnya.

Meski demikian, kata Budiman, hal tersebut bukan hal yang buruk, karena efektifitas pelaksanaan fungsi legislasi seharusnya bukan dinilai dari jumlah perda yang disahkan. Namun dinilai dari manfaat perda tersebut pada pembangunan daerah dan masyarakat.

“Selain itu memang pemerintah pusat mengimbau pemerintahan daerah membuat perda omnibus, yakni satu perda dibuat satu untuk mengatur hal serupa atau kelompok yang sama,” cakap mantan Wakil Ketua DPRD Kota Padang ini. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »