Ardina Rasti Ungkap Dukungan Luna Maya saat Dirinya Hadapi Kasus Penganiayaan

Ardina Rasti Ungkap Dukungan Luna Maya saat Dirinya Hadapi Kasus Penganiayaan
Ardina Rasti mengungkapkan, Luna Maya berperan besar dalam memberi dirinya dukungan moral saat menghadapi mantan kekasihnya, Eza Gionino.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ardina Rasti mengungkapkan, Luna Maya berperan besar dalam memberi dirinya dukungan moral saat menghadapi mantan kekasihnya, Eza Gionino, di meja hijau imbas kasus penganiayaan, pada 2011. 

“Saat itu, kasusnya kan besar. Skala nasional. Imbasnya, banyak banget fitnah yang harus aku hadapi,” ungkap bintang film Lampir tersebut dikutip dari podcast channel YouTube TS Media, pada Jumat (16/2/2024).

Ardina mengungkapkan, meski berstatus korban penganiayaan namun dia kerap diperlakukan layaknya pelaku. 

Namun dia merasa sedikit lebih tenang berkat sebuah pesan yang dikirimkan Luna Maya padanya.

“Tiba-tiba Kak Luna tuh WA (WhatsApp) aku. Dan itu sangat, sangat menguatkan aku. Jadi selama 8 bulan persidangan itu, aku dan kuasa hukum selalu membuka WA dari Kak Luna selama sidang,” tuturnya berkaca-kaca.

Ardina Rasti mengaku, ada beberapa wejangan yang diberikan Luna Maya dalam pesan WhatsApp yang dikirimkannya saat itu. 

Salah satunya, dukungan agar dia tidak menyerah dalam memperjuangkan kasusnya.

“Kak Luna juga bilang, sesama perempuan harus selalu saling mendukung dan dari masalah itu akan terlihat mana teman dan mana orang-orang yang hanya ingin pansos. Kak Luna juga bilang, jangan gampang percaya sama orang,” tuturnya. 

Luna Maya mengaku memberikan semangat kepada Ardina Rasti karena dirinya pun pernah berada di posisi serupa saat menghadapi kasus video porno bersama Ariel NOAH.

Kekasih Maxime Bouttier itu mengatakan, “Aku hanya memikirkan kamu saat itu, pasti enggak enak banget rasanya. Because I've been in that kind of situation, tahu banget rasanya, jadi ya sudah kita harus saling support.”

Kasus penganiayaan yang dialami Ardina Rasti terjadi dua kali, pada Juli 2011 dan 8 Juni 2012. Dia kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Januari 2013. 

Kala itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Eza Gionino 7 bulan penjara.

Sumber: Okezone.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »