Anggota DPRD Sumbar, Suharjono mensosialisasikan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. |
Kegiatan tersebut diikuti dengan antuas oleh masyarakat yang juga dihadiri oleh Wali Nagari, Ganggo Mudiak, Wali Jorong, dan para tokoh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Suharjono menekankan pentingnya sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini dilakukan.
"Ini adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup. Untuk itu, kita perlu mengedukasi masyarakat tentang isi serta implikasi dari Perda No 2 Tahun 2020 tersebut,” kata wakil ketua fraksi partai Demokrat itu.
Apatah lagi, jelasnya, perlindungan lingkungan hidup bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk masyarakat.
"Sosialisasi yang kita gelar ini sebagai bagian dari komitmen anggota DPRD Sumbar untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan hidup," tukuknya.
Dikatakan Suharjono, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Pasaman dapat lebih memahami pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Sehingga nantinya aktif berpartisipasi dalam menjaga kelestariannya. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, kita harapkan tercipta lingkungan yang sehat dan lestari untuk generasi masa depan,” tuturnya.
Secara gamblang dan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat, Suharjono menjabarkan, tujuan, ruang lingkup, dan mekanisme pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020.
Pentingnya kesadaran akan perlindungan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab bersama menjadi salah satu poin fokus dalam sosialisasi Perda tersebut, jelasnya. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »