Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar angkat suara terkait kewenangan dan tanggungjawab pengelolaan sampah. |
Menurutnya, secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.
Namun pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah.
Hal ini, katanya, berpedoman Undang-Undang UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dikatakannya, UU Pengelolaan Sampah pasal 8 mengungkap, kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan sampah.
"Diantaranya yakni menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah," jelasnya.
Selain itu, terangnya, kewenangan Pemprov adalah memfasilitasi kerja sama antardaerah dalam satu provinsi, kemitraan, dan jejaring dalam pengelolaan sampah.
Meski demikian, urai politisi PKS ini, seiring dengan makin berkembangnya jumlah penduduk, maka volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat, juga terus alami peningkatan.
"Akibatnya, tentu beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya," pungkasnya.
Irsyad Safar berpandangan, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.
"Selama ini, pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir. Metode ini sudah sangat perlu ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah," saranya.
"Kita harus memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri," tukuknya.
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »