Divisi Hukum TPN Todung Mulya Lubis bersama calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang diusung PDIP dan PPP. |
"Ditengarai juga ada peluang politisasi bansos yang bisa ditafsirkan sebagai menguntungkan paslon tertentu. Padahal bansos ini adalah program pemerintah dan seharusnya kredit diberikan kepada semua pihak yang berkontestasi dalam pilpres kali ini.
Tapi persepsi publik bisa mengarahkan bahwa bansos ini adalah kebaikan hati yang menguntungkan paslon tertentu," ujar Divisi Hukum TPN Todung Mulya Lubis dalam jumpa persnya, Sabtu (30/12/2023).
Menurut pengacara senior ini, penundaan pemberian bansos bisa dilakukan untuk menjaga fairness dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
"Kami memang mengatakan bahwa kalau kondisi seperti ini, demi menjaga fairness (keadilan) dalam kontestasi politik penundaan pembagian bansos bisa menjadi pertimbangan sampai proses pilpres selesai," ujar Todung.
Todung juga mengatakan bahwa kebijakan penundaan bansos ini tidak popular karena akan dianggap merugikan rakyat.
"Kami menyadari hal ini dan karena itu kami sangat hai-hati mengatakan bahwa gagasan penundaan bansos ini bukan saja demi fairness dalam pilpres tetapi juga agar ada level playing field yang sama. Inipun masih dalam konteks public policy," ujarnya.
Menurut Todung, penundaan pemberian bansos ini harus menjadi seruan publik. TPN juga memastikan bahwa seruan ini hanya menunda bukan meniadakan bansos yang memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
"Jadi apa yang kami kemukakan itu adalah seruan public policy yang harus kita cermati demi menjaga ‘fairness’ dalam pemilu. Sama sekali taka da niat untuk meniadakan bansos buat rakyat.
Yang ada adalah menjaga ‘fairness’ dalam pilpres. Paslon Ganjar-Mahfud sendiri sudah mengemas kebijakan kesejahteraan sosial dalam program ‘Kartu Sakti’ di mana aggregasi dana kesejahteraan atau bantuan sosial diintegrasikan.
Dan ini menunjukkan komitmen Ganjar-Mahfud untuk menjamin hak-hak kesejahteraan rakyat," imbuhnya.
Sumber: Inikoran.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »