Ketua Tim Pembela calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. |
Menurut Yusril, Bawaslu Jakpus melanggar aturan dan tidak profesional karena memutuskan perkara di luar kewenangannya.
Bawaslu, kata dia, tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.
"Kita menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para anggota Bawaslu tersebut diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Yusril kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/1/2023).
Yusril menegaskan wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu.
Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar "hukum lainnya", yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
"Jadi, itu jelas-jelas tidak profesional," tandasnya.
Yusril pun membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1), dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya.
Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016.
Apalagi, kata Yusril, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.
Sementara, lanjut Yusril, Pasal 13 hanya mengatur tugas satuan kerja perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut.
Setelah itu, dinyatakan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.
"Dengan kata lain, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi," terang Yusril.
Sampai saat ini, kata Yusril, pihak Prabowo-Gibran Gibran belum mengambil langkah apa pun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Yusril, akan terlihat lebih bijak dan profesional jika Bawaslu Jakarta Pusat menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan bagi-bagi susu oleh Gibran di CFD.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum lain, kata Yusril maka Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan kepadanya.
“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” pungkas Yusril.
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »