Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga Capres nomor urut 02 di Pilpres 2024. |
Namun, Jokowi harus mengajukan izin cuti kepada presiden yang tak lain adalah Jokowi sendiri.
Jokowi berhak ikut kampanye sesuai dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Selain harus mengajukan cuti terlebih dulu, presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara.
"Dia kan (Presiden Jokowi) mengajukan cuti. Iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim di Merlynn Park Hotel, Jakarta, Kamis (25/1).
Hasyim menjelaskan, setiap pejabat negara di antaranya menteri haru mengajukan izin cuti kepada presiden, jika ingin berkampanye.
Menurutnya, surat izin yang diterbitkan presiden, KPU selalu mendapatkan tembusannya.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," tegas Hasyim.
Sementara, jika ada presiden dan menteri berkampanye, kewenangan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan ranah dan tanggung jawab dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Soal pengawasan, penegakan aturan, silakan (tanya) ke Bawaslu,” ucap Hasyim.
Hasyim mengurai, KPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Ia menegaskan, KPU hanya menjalankan aturan sesuai dengan mekanisme kepemiluan yang termuat dalam Undang-Undang.
“Yang menjelankan tugas kewenangan pengawasan itu Bawaslu silakan tanya ke Bawaslu,” pungkas Hasyim.
Sumber: jawapos
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »