Prof. DR. H. Amien Rais, salah seorang penggagas Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat yang mewacanakan pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. |
Bahkan pemakzulan yang digagas oleh Amien Rais dkk itu dinilai tidaklah berlandaskan hukum karena hingga saat ini belum ada pembahasan di parlemen mengenai pemakzulan Presiden Jokowi.
"Itu keinginan Amien Rais dan kawan-kawan masih sebatas angan-angan," kata Haidar kepada pojoksatu.id, Sabtu (20/1).
Panglima Relawan Gibran ini menegaskan, ada dua landasan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan.
Pertama, pemakzulan yang digagas Amien Rais itu harus berlandaskan hukum bukan sangkaan atau terkaan.
Pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
"Harus beralasan hukum bukan sangkaan atau terkaan," ujarnya.
Kedua, kata dia, pemakzulan Presiden Jokowi juga membutuhkan proses panjang. Bukan dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi.
Apalagi, pemakzulan presiden terlebih dahulu harus dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945.
"Untuk tahap ini saja, waktu kurang dari 30 hari tidak akan cukup," tuturnya.
Untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR.
"Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan," tandasnya.
Sumber: jawapos
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »