Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang Atom Center dan mengamankan puluhan minuman beralkohol golongan B dari dalam salah warung kopi. |
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid) Tibum Pol PP Padang Rozaldi Rosman S.STP, M.Si., mengatakan, penertiban yang dilakukan jajarannya tersebut dikarenakan adanya sebuah warung kopi yang menjual minuman ber alkohol terang-terangan, hal itu telah menimbulkan keresahan masyarakat sekitar.
"Saat kita datangi lokasi tersebut, teryata benar, pemilik warung kopi di sana ternyata menyediakan minuman beralkohol golongan B dan ada juga yang di letakkan di atas meja terang-terangan,"ujar Rozaldi.
"Saat kita tanyai surat izin edarnya, pengelola tidak dapat memperlihatkannya, sebagai barang bukti, sebanyak 44 botol minol, kita amankan ke Mako," jelas Rozaldi.
Selain itu, Kepala Seksi Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3) Satpol PP Efrizal, S.H., menambahkan, pemilik diduga telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2012 tentang Pengawasan, pengendalian dan pelarangan Minuman Beralkohol. Semua barang buktinya telah berada di Mako.
"Barang bukti nya sudah bersama Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses sesuai aturan dan pemilik juga kita berikan surat panggilan untuk di mintai keterangannya," Tutup Kepala Seksi P3 Satpol PP Efrizal.
Kelompok Vespa Gembel Digelandang ke Mako
Tak indahkan imbauan petugas, kelompok Vespa Gembel atau Vespa Ekstrim ini di gelandang petugas ke Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka, Kota Padang, Selasa (09/01/2024) pagi.
Ia sebelumnya sudah berjanji untuk segera balik ke kampung halaman masing-masing usai diberikan teguran oleh petugas, namun hingga hari ini, kelompok Vespa Gembel tersebut, masih juga melakukan aktifitas di Jalan Sutan Syahril, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Mereka berdalih motornya rusak, jumalah mereka dalam satu motor itu ada tiga orang, untuk sementara kelompok Vespa Gembel ini kita selamatkan dulu ke Mako, kendaraannya di derek menggunakan mobil Trantib Kecamatan,"ujar Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra.
Setibanya di Mako Satpol PP, ketiga pengguna motor Vespa Gembel tersebut diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
"Mereka warga luar Kota Padang, ada yang dari Payakumbuh, Pasaman dan Palembang, aktifitas yang mereka lakukan sudah meresahkan Masyarakat sekitar dan proses selanjutnya, kita serahkan mereka ke Dinas Sosial Kota Padang untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut atau dibantu untuk di pulangkan untuk menyelamatkan mereka,"kata Kasat Pol PP Padang.
Selain itu, Kasat Pol PP Kota Padang, menghimbau kepada warga Kota Padang, untuk bersama-sama menjaga Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat dan berharap, jika ada menjumpai hal yang serupa silahkan laporkan ke Satpol PP.
"Satpol PP sudah ada 11 Kecamatan, jika ada dugaan gangguan Trantibum di wilayahnya, silahkan laporkan atau sampaikan ke Kecamatan agar diteruskan ke Satpol PP yang bertugas disana,"terang Kasat Pol PP Padang. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »