Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespons soal video statement pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak. |
Ganjar menilai hal itu bisa menjadi rumit dan bisa berpotensi ketidaknetralan oleh para pejabat lainnya.
"Jadi makin rumit rasanya, segera kembalikan netralitas kepada mereka yang punya potensi untuk menyalahgunakan. TNI, Polri, ASN, kepala daerah, dan tentu saja presiden," kata Ganjar pada wartawan di Kuningan, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
"Kalau (Jokowi) incumbent maka boleh, kalau tidak saya kira netralitas menjadi penting. Karena statement beliau sebelumnya semua harus netral, termasuk kepala daerah," sambungnya.
Menurutnya, statement Jokowi soal 'pejabat harus netral' sudah sangat pas untuk diterapkan, dibandingkan statementnya akhir-akhir ini soal prèsidèn boleh kampanye. Sebab hal tersebut dapat mempertaruhkan demokrasi.
"Maka rasanya statement yang pertama menurut saya harus menjadi lebih pas untuk diterapkan. Kalau statement yang kedua rasanya harus dikoreksi, karena kita mempertaruhkan demokrasi ini dengan potensi intervensi dari mereka yang sedang memegang kekuasaan," ujarnya.
Sementara itu, Ganjar juga merespons soal adanya pose dua jari di mobil presiden saat kunjungan Jokowi ke Jateng. Ia pun meminta agar Jokowi dapat mengklarifikasi hal tersebut.
"Saya tidak tahu jarinya angkanya berapa ya? Kalau angkanya dua perlu cukup klarifikasi apakah benar. Maka relasi dengan sikap boleh kampanye itu penting untuk diberikan kepada publik," ungkapnya.
"Akan lebih baik mereka yang punya potensi untuk bisa bertabrakan dengan nilai demokrasi itu tidak berada di jabatan publik," lanjutnya.
Maka ia pun sempat meminta pasangannya Mahfud Md untuk mundur dari jabatan nya sebagai Menko Polhukam agar nilai demokrasi tetap terjaga.
"Maka kemarin kami sendiri diskusi dengan pak Mahfud agar potensi konflik bisa dieliminasi, ya mundur. Jadi jabatan apapun boleh tapi mundur. Mundur itu saya kira jadi sangat fair karena nilai demorkasinya akan sangat terjaga . Kalau tidak akan menyulitkan," pungkansya.
Pernyataan Jokowi
Sebelumnya Jokowi menjelaskan maksud pernyataannya terkait presiden boleh kampanye dan memihak.
Jokowi menunjukkan print kertas besar bukti pasal dalam UU Pemilu yang mengatur hal tersebut.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1). Jokowi menjelaskan maksud dirinya mengungkap hal itu karena berawal dari pertanyaan wartawan.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak. Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan, ini saya tunjukin (menunjuk kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan pasal tersebut sudah jelas. Jokowi meminta pernyataannya tidak ditarik ke mana-mana.
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," ucapnya.
Jokowi juga memberikan bukti print Pasal 281 berisi syarat jika presiden dan wakil presiden kampanye.
Pasal itu menjelaskan tentang kampanye yang tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti di luar tanggungan.
"Kemudian juga Pasal 281 juga jelas bahwa kampanye dan pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.
Jokowi mengatakan ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden boleh kampanye. Jokowi meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan negatif.
"Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ucapnya.
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »