Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyatakan bahwa mekanisme pemakzulan Presiden Joko Widodo berada di DPR. |
Oleh sebab itu, ia meminta masyarakat agar mendorong DPR untuk segera melaksanakan proses tersebut.
"Nah sekarang kita harus dorong supaya DPR itu betul-betul bisa memanfaatkan perubahan konfigurasi politik, yang sekarang sudah terjadi karena koalisi-koalisi sudah berubah," jelas Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Pemilu Curang Menyoal Netralitas Presiden hingga Laporan Kemhan ke Bawaslu' di Sadjoe Cafe, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Bivitri mengatakan, Jokowi bisa dimakzulkan buntut pernyataan soal Presiden boleh ikut berkampanye.
"Harusnya begitu, tapi kita tahu tantangannya. Satu, semua politisi itu kan pragmatis, parpol kita tidak ada yang ideologis sebenarnya," kata Bivitri.
Tentu parpol akan memperhitungkan langkah, jika menyerang Jokowi apa yang akan terjadi nantinya.
Kemudian kendala kedua, yaitu karena pilpres dan pileg serentak, maka para anggota dewan pun kini sedang sibuk kampanye.
"Tapi saya mau bilang bahwa wacana ini tetap mesti kita dorong, karena kita masyarakat sipil yang bisa bekerja di ruang-ruang yang sifatnya informal, diskusi," tegasnya.
Bivitri merasa demokrasi Indonesia saat ini sudah berada di tepi jurang, sehingga menurutnya, rakyat harus memakai segala cara untuk menjatuhkan Jokowi.
"Jadi di ruang formalnya oleh DPR, menurut saya kita harus dorong supaya mereka melakukan upaya-upaya pemakzulan, bisa dimulai dengan interpelasi dan angket misalnya," ungkap dia.
Pemakzulan ini ia utarakan merujuk pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 282 dan 283, yang menyebutkan bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan tindakan, kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta selama kampanye.
"Jadi sudah melanggar belum? Sudah, jadi apakah itu kemudian bisa kita dorong sampai pemakzulan, menurut saya sih bisa. Cuma bolanya memang secara dalam ruang politik formal bukan di tangan kita, tapi DPR," pungkas Bivitri.
Sumber: inilah.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »