Bawaslu Sumbar, pertanggal 10 Januari 2024 sebanyak 25.084 pelamar dinyatakan lulus tahap administrasi rekrutmen PTPS di Wilayah Sumbar. |
Kategori yang harus terpenuhi untuk lulus seleksi administrasi diantaranya adalah kelengkapan berkas, keabsahan dan legalitas berkas persyaratan.
Untuk Pemilu 2024, anggota partai politik yang terdaftar pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak diperkenankan untuk menjadi PTPS dan secara otomatis akan gagal dalam tahap administrasi.
Berdasarkan data yang diterima masih terdapat 1.490 TPS yang kosong, hal ini karena di sejumlah TPS masih belum ada yang mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni katakan, salah satu langkah yang diambil untuk mengatasi kendala tersebut adalah ketika proses wawancara Panitia dari Panwaslu Kecamatan akan menawarkan kepada calon PTPS yang melebihi kuota di satu TPS untuk bersedia ditempatkan menjadi pengawas di TPS terdekat yang masih kosong.
Selanjutnya kata Alni, calon PTPS ini akan mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara sendiri sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 2 sampai 17 Januari 2024.
Sedangkan penetapan calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 18 hingga 19 Januari 2024.
"Demi mewujudkan Pemilu yang berintegritas, masyarakat Sumatera Barat diharapkan dapat memberikan masukan ataupun tanggapan terkait calon PTPS yang telah lulus seleksi administrasi," ujar Alni.
Selanjutnya kata Alni, masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon PTPS yang telah diumumkan hingga tanggal 21 Januari 2024.
"Identitas masyarakat yang menyampaikan tanggapan dan masukan tersebut akan dijaga kerahasiaannya oleh Panwaslu Kecamatan," tutupnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »