Yusril Jadi Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal Pencalonan Gibran di PN Jakpus

Yusril Jadi Kuasa Hukum Hadapi Gugatan soal Pencalonan Gibran di PN Jakpus
Yusril mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat Senin, (11/12) besok untuk mendaftarkan Surat Kuasa.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabungi Raka menunjuk Yusril Ihza Mahendra, Fahri Bachmid, Ahmad Maulana, Ali Reza Mahendra dkk untuk menghadapi perdata terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres di PN Jakarta Pusat. Yusril mengaku siap menghadapi gugatan itu.

Yusril mengatakan Tim Pembela Prabowo-Gibran akan hadir di PN Jakarta Pusat Senin, (11/12) besok untuk mendaftarkan Surat Kuasa. Mereka juga hadir dalam pemeriksaan identitas dan menyampaikan permohonan sebagai pihak dalam perkara sebagai Tergugat Intervensi.

"Walaupun kami menghadapi gugatan ini dengan santai, namun materi gugatan harus kami anggap serius. Bagaimanapun juga, ujung dari gugatan ini adalah dikabulkan atau ditolak oleh majelis hakim. Namun sudah pasti kami akan menolak tawaran apapun yang diajukan penggugat selama proses mediasi," tegas Yusril dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (10/12/2023).

Tim hukum mengatakan Prabowo-Gibran memang tidak digugat oleh para Penggugat, tetapi pihaknya merasa berkepentingan langsung dengan perkara ini. Sebagai pihak intervensi, Prabowo-Gibran memiliki kesempatan untuk menyampaikan argumentasi untuk menyanggah dalil-dalil yang diajukan para Penggugat.

Lebih lanjut kuasa hukum Prabowo-Gibran akan menyatakan bahwa bahwa gugatan ini salah alamat. Sebab menurutnya mayoritas tergugat dalam gugatan ini, kecuali kemungkinan Anwar Usman yang digugat dalam kapasitas pribadi, semuanya adalah penyelenggara negara.

"Perbuatan mereka seharusnya dikategorikan sebagai 'perbuatan melawan hukum oleh penguasa' atau 'onrechtmatige overheidsdaad' yang sekarang telah beralih menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya. Karena itu, PN Jakarta Pusat kami anggap tidak berwenang mengadili perkara ini," katanya.

Selain itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran juga menganggap gugatan para Penggugat telah kehilangan obyek. Tim hukum menilai dalam petitumnya, penggugat meminta hakim memutuskan untuk menghukum KPU agar menghentikan proses pencalonan Gibran.

"Sementara proses itu sudah selesai, Prabowo-Gibran sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024. Seharusnya mereka menggugat Keputusan KPU itu menurut prosedur ke Bawaslu baru kemudian ke PT TUN, bukan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat," sebutnya.

Tim hukum menambahkan bahwa pihak yang tergabung dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran memang dipersiapkan untuk menghadapi segala permasalahan hukum, termasuk gugatan-gugatan yang diajukan baik langsung maupun tidak langsung terhadap paslonpres Prabowo-Gibran.

Yusril menegaskan dirinya dan semua advokat yang bergabung di dalam "Tim Pembela Prabowo-Gibran" akan bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi hukum dan Kode Etik Advokat. Tim hukum ini terdiri dari 14 orang yang diketuai langsung oleh Yusril.

Sebelumnya Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0 yang mewakili tiga aktivis menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tiga aktivis itu yakni Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

"Ini gugatannya para aktivis memberikan kuasa kepada TPDI 2.0 atau TPDI jilid 2, Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0. Kami para advokat hari ini sudah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap, pertama, Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat I," kata kuasa hukum Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia 2.0, Patra M Zen kepada wartawan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Pendaftaran perkara itu tercatat dengan nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Patra mengatakan tergugat II dalam gugatan itu yakni mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Lalu, Presiden Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan Mensesneg Pratikno sebagai turut tergugat II.

"Yang kedua, kami juga mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Haji Anwar Usman SH., MH sebagai tergugat II. Lalu, yang ketiga kami mengajukan gugatan terhadap Bapak Joko Widodo sebagai turut tergugat I dan yang terakhir kami mengajukan gugatan terhadap bapak Prof Dr Praktikno selaku turut tergugat II," ujarnya.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »