Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan lapak pedagang di sejumlah titik. |
Penertiban yang dikomandoi oleh Kabid Tibum Tranmas, Rozaldi Rosman S.STP, M.Si, dilakukan lantaran pemilik usaha diduga tidak mengindahkan teguran dan himbauan petugas, lantaran tempat yang digunakan telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Penertiban ini, kita lakukan sebagai upaya kita dalam memberikan efek jera kepada pelanggar, agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,"ujar Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Kota Padang.
Terlihat, penertiban dillakukan Satpol PP Kota Padang di berbagai tempat, yakni di Kawasan Kecamatan Kuranji yakni di Jalan Anduriang, di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung, yakni di kawasan Jalan Aru, dan Kecamatan Padang Timur, yakni di Jalan Andalas, Jalan Simpang Haru dan jalan Sawahan Timur.
"Semua barang yang kita amankan dari berbagai tempat tersebut, kita serahkan prosesnya ke Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) kalau bisa kita sidangkan sesuai aturan yang berlaku,"jelasnya.
Kasat Pol PP Kota Padang berharap, semua pelanggar Perda dan Perkada yang telah ditegur, baik oleh Pihak Kelurahan maupun dari tim media Satpol PP Kota Padang.
Tujuannya agar segera memindahkan tempat dagangannya dari tempat yang tidak melanggar Perda di Kota Padang.
"Silahkan berjualan, tapi jangan melanggar Perda, ini semua kita lakukan untuk menjaga Trantibum dan mengembalikan hak-hak masyarakat kita, seperti pejalan kaki dan pengguna jalan raya lainnya," harap Chandra Eka Putra.
Selain itu, salah seorang pengendara yang berhenti sejenak memperhatikan penertiban di kawasan jalan Sawahan timur tersebut, mengatakan ucapan terima kasih kepada Satpol PP yang sedang bertugas.
"Terima kasih pak, semoga tidak macet lagi akibat pedagang yang sudah menggunakan badan jalan ini," teriaknya sambil lanjutkan perjalannanya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »