Satpol PP Kota Padang Tindak Mini Market Jual Minuman Beralkohol hingga Ciduk Remaja Pelaku Pungli, Ini Lokasinya

Satpol PP Kota Padang Tindak Mini Market Jual Minuman Beralkohol hingga Ciduk Remaja Pelaku Pungli, Ini Lokasinya
Mini Market di Padang kedapatan menjual Minol, karena diduga tidak memiliki izin edar, Satpol PP Padang lakukan penindakan, Jumat (29/12/2023).
BENTENGSUMBAR.COM
- Mini Market di Padang kedapatan menjual Minol, karena diduga tidak memiliki izin edar, Satpol PP Padang lakukan penindakan, Jumat (29/12/2023). 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid)  Tibum Rozaldi Rosman S.STP., M.Si., beserta jajarannya KasiOp  Eka Putra Irwandi dan Kasi Lidik  Riko Afriwan, melakukan pengawasan dan pemeriksaan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin untuk menjual, adapun lokasi mini market yang melanggar ini berada kawasan Kecamatan Padang Selatan.

Dijelaskan Rozaldi, kabid Tibum tranmas Satpol PP Padang mengatakan, pengawasan dan pemeriksaan di salah satu mini market yang berada di Kawasan Kecamatan Padang Selatan, Saat kita lakukan pemeriksaan diduga pemilik tidak mengantongi izin, terpaksa kita amankan sebanyak Enam botol minuman beralkohol Golongan A dari lokasi tersebut.

"Saat kita tanyai surat izin edarnya, pelaku usaha tidak dapat memperlihatkannya, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan Minol tersebut sebagai Barang Bukti, dan Kita serahkan ke penyidik, guna diproses sesuai aturan dan ketentuan, apakah nanti akan diberikan sanksi Tipiring, kita belum bisa memastikan karna masih diproses oleh PPNS," jelas Rozaldi.

Selain menertibkan pelaku penjualan minuman beralkohol, terkait laporan masyarakat, Satpol PP juga melakukan penertiban kepada pelaku balap liar di kawasan Jalan Khatib Sulaiman Padang.

"Aksi balap liar ini sangat membahayakan, meresahkan dan menganggu pengguna jalan lainnya, petugas terpaksa mengamankan sejumlah remaja beserta kendaraannya, sebanyak tujuh orang remaja yang diduga akan melakukan aksi balapan liar serta empat unit kendaraan bermotor langsung kita amankan dari  lokasi," tutur Rozaldi Rosman.

"Kepada mereka, kita lakukan pembinaan di Mako bersama orang tua dari remaja tersebut, sedangkan kendaraan motor mereka telah kita serahkan ke Polresta Kota Padang," jelas Rozaldi.

Terkait ini, Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra mengatakan, bahwa pengawasan pelanggaran Perda tersebut intens dilakukan, apalagi akan bertepatan menjelang pergantian tahun 2023 ke tahun 2024.

"Mari dalam penyambutan malam pergantian tahun  bersama sama kita jaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di Kota Padang, isi kegiatan dengan hal-hal yang positif, jangan sampai melakukan hal-hal yang akan merugikan bagi diri sendiri maupun masyarakat banyak," kata Chandra Eka Putra.

Ciduk Remaja Pelaku Pungli

Dua orang remaja diduga pelaku pungli terhadap pengunjung Pantai Padang, diciduk petugas pada Sabtu, (30/12/23) sore.

Berawal dari laporan salah seorang ibu-ibuk yang menjadi sasaran kata-kata kasar dari oknum tukang parkir tidak resmi ini.

"Karena tidak diberikan uang, remaja ini memaki-maki ibuk tersebut," terang Rozaldi.

Karena mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan. Ibu tersebut, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Pos Pengamanan Pantai Padang.

Mendapat laporan tersebut, petugas yang ada di Posko langsung turun ke lokasi dan mengamankan dua orang remaja tersebut, selanjutnya untuk proses pembinaan terhadap perbuatan keduanya, pihak Satpol PP menyerahkan ke Polresta Padang.

"Berdasarkan laporan ibuk yang menjadi korban maka kedua remaja ini diamankan, selanjutnya di serahkan ke pihak kepolisian ungkap," Rozaldi Kabid Tibum Pol PP Padang. 

Maraknya aksi pungli yang menimpa pengunjung Pantai Padang, Pihak Satpol PP menghimbau kepada masyarakat, agar jika ada kejadian yang yang serupa segera laporkan kepada tim Gabungan yang piket di Posko Pantai Padang. 

"Terkait tindak pungli dan gangguan ketertiban, Satpol PP akan lakukan tindakan tegas bersama pihak kepolisian,"terang Rozaldi.

Kepala Bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Rozaldi Rozman,nmenyampaikan bahwa Dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang tertib,indah, dan tentram serta kenyamanan para pengujung pemerintah Kota Padang telah mendirikan Pos Jaga dan pengaduan  di kawasan Pantai Padang. 

"Jika ada hal-hal yang membuat pengujung jadi terganggu silahkan laporkan kepada personil yang piket, selain itu pemerintah Kota Padang juga telah menyediakan Call Center 112 terkait gangguan ketertiban umum atau lainnya,"tutup Rozaldi. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »