Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani angkat suara terkait debat capres. |
Menurut Puan, masyarakat perlu mengetahui visi misi pasangan capres dan cawapres yang mengikuti kontestasi pilpres, tidak hanya dari capresnya, tetapi juga dari cawapresnya.
"Kami akan cermati dulu apakah kemudian hal itu (debat capres-cawapres) seperti sekarang yang diberitakan. Untuk itu, saya akan meminta kepada tim capres dan cawapres untuk bisa membicarakan hal itu kembali," ujar Puan seusai acara penyerapan aspirasi dari para seniman dan seniwati di Kebun Raya Indrokilo Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (3/12/2023).
Puan mengatakan bahwa bagi partai politik pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud, debat tersebut menjadi sangat penting untuk bisa mengetahui visi dan misi bukan hanya dari capres, tetapi juga dari cawapres.
"Jadi, ini sebaiknya kita bicarakan kembali bagaimana baiknya ke depan. Sesuai dengan aturannya memang akan diadakan lima kali debat capres-cawapres. Apa ini nanti hanya capres atau capres dan cawapres," kata Puan.
Puan juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berembug kembali dengan tiga pasangan calon dan timnya untuk menyamakan persepsi mengenai masalah debat capres-cawapres sehingga masyarakat bisa menilai siapa calon terbaik dan kemudian bisa melihat visi misi dari calon pemimpin bangsanya.
"Kami ikuti saja aturannya bagaimana seperti yang sudah disepakati antara KPU dan DPR serta hal lain yang sudah dibicarakan sebelumnya. Itu saja," tambah Puan.
Dia berharap masyarakat bisa melihat pasangan capres-cawapres terbaik melalui mekanisme debat tersebut.
Kendati demikian, Puan mengatakan timnya bakal mengikuti regulasi yang ada jika sudah ditetapkan.
Dia sepakat pemilu harus dilakukan dengan baik, cerdas, gembira, dan netral.
Puan juga berharap pemilu yang berlangsung lima tahun sekali, masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan meskipun berbeda pilihan politik.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden dilakukan dengan merujuk pada Undang-undang Pemilu, yakni dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1).
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Idham mengatakan lembaganya akan menyampaikan kepada tim kampanye untuk menghadirkan semua pasangan calon dalam setiap sesi debat.
Dalam pelaksanaannya, proporsi bicara akan disesuaikan dengan konteks debat.
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi," kata Idham.
Sumber: Inilah.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »