KTP-el para pengungsi Rohingnya, lanjut dia, bentuknya seperti hasil pemindaian (scan) dengan ditempat foto lalu dilaminasi. |
Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan, KTP-el tersebut tidak dikeluarkan pihak Dinas Dukcapil. Sebab, dari pengecekan, KTP-el mereka diketahui palsu.
"KTP-el palsu tersebut bukan dikeluarkan oleh Dukcapil," ujarnya Kamis (21/12).
KTP-el para pengungsi Rohingnya, lanjut dia, bentuknya seperti hasil pemindaian (scan) dengan ditempat foto lalu dilaminasi.
"Serta di dalam blanko tersebut tidak terdapat chip," imbuhnya.
Teguh juga memastikan, pihak Dinas Dukcapil Kabupaten Belu maupun Kota Kupang tidak terlibat. Dari penuturan pelaku, KTP-el palsu itu dibuat di Medan.
Lantas, apakah ada pihak dinas di Medan yang terlibat, Teguh tidak dapat memastikan.
"Mereka tidak tahu nama orang Medan tersebut dan hanya menyebutkan 'Abang'" tegasnya.
Sebelumnya, heboh kasus pengungsi Rohingya memiliki KTP-el Indonesia.
Kasus bermula saat tim pengawasan orang asing Polres Belu, Nusa Tenggara Timur menangkap delapan pengungsi asal Rohingya di Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT.
Saat diperiksa, para pengungsi ternyata memiliki KTP dengan alamat di sejumlah kabupaten di NTT.
Dari pengakuannya, KTP mereka buat di Medan dengan membayar Rp 300 ribu setiap orang. Mereka mengaku memasuki Indonesia untuk mencari pekerjaan.
Sumber: Jawapos.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »