Pemko Pariaman Sosialisasikan TND

Pemko Pariaman Sosialisasikan TND
Pemerintah Kota Pariaman sosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND).
BENTENGSUMBAR.COM
  - Pemerintah Kota Pariaman sosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas (TND) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Yota Balad membuka  kegiatan tersebut di Ruang Rapat Sekda, Rabu (6/12/23) yang diikuti secara daring oleh seluruh sekretaris dinas OPD, kasubag umum, dan tata usaha di UPTD OPD.

Yota Balad berharap, dengan adanya sosialisasi ini seluruh OPD betul-betul bisa omemahami dan mengerti bagaimana cara membuat TND yang baik dan benar sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, sehingga kedepannya TND Kota Pariaman menjadi lebih bagus lagi.

Sementara itu Analis SDM Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri RI, Rina Syahrini sebagai narasumber menyatakan, TND itu menjadi hal yang sangat penting untuk dicermati dan diikuti. 

Karena menjadi “Duta” dalam mewakili individu atau lembaga/organisasi/institusi, dan menjadi “Citra Diri” dalam mereflesikan nilai dan wibawa pembuatpenulis/pengirim naskah dinas.

“Kami melihat TND yang diatur dalam Permendagri Nomor 54 tahun 2009 sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan di lingkungan pemerintah daerah, 

karena Permendagri tersebut dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan organisasi, peraturan perundang-undangan, dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi sehingga perlu adanya penggantian”, jelas Rina.

Setelah dilakukan monitoring dan evaluasi selama 10 tahun, banyak daerah yang tidak menerapkan TND  sesuai aturan yang telah ditetapkan sesuai Permendagri Nomor 54  Tahun 2009, 

dan TND yang dibuat sangat beraneka ragam bentuknya padahal esensi diciptakan peraturan ini adalah untuk menciptakan keseragaman bagi daerah untuk pembuatan TND tersebut.

Terkait dengan semua permasalahan tersebut keluarlah Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang TND di lingkungan Pemerintah Daerah yang isinya mengatur tentang tertib, efisiensi, 

dan efektivitas administrasi, melancarkankomunikasi kedinasan, dan keseragaman format, bahasa, dan penafsiran dalam penyelenggaraan TND. (chi/at)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »