Nilai Mahfud MD Aneh karena Minta Pemerintah Tak Gila Investasi, Fajar Nugros: Ngomong Gini tapi Belum Resign

Nilai Mahfud MD Aneh karena Minta Pemerintah Tak Gila Investasi, Fajar Nugros: Ngomong Gini tapi Belum Resign
Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD kini tengah menjadi perbincangan usai menyindir pemerintah agar tak gila investasi.
BENTENGSUMBAR.COM
 - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD kini tengah menjadi perbincangan usai menyindir pemerintah agar tak gila investasi.

Mengenai hal tersebut, Fajar Nugros lantas memberikan tanggapan dan pandangannya.

Menurut Fajar Nugros, pernyataan Mahfud MD itu terdengar sedikit aneh mengingat saat ini cawapres tersebut masih menjabat sebagai Menko Polhukam.

Sutradara kenamaan itu berpendapat jika pernyataan Mahfud meminta agar pemerintah tak gila investasi hingga warga jadi korban terkesan aneh lantaran dirinya juga masih menjadi bagian dari pemerintahan itu sendiri.

Ia pun juga turut mengibaratkan pernyataan Mahfud MD layaknya dia yang seorang sineas kemudian mengomentari filmnya sendiri.

"Aneh kalo ngomong gini tapi belum resign. Iya ngga sih? Masak saya ngomentarin film saya sendiri?

Saya minta Nugros bikin film yg bagus. Jangan jelek.. pitikih?," terangnya dalam akun X @fajarnugros.

Dalam cuitan selanjutnya, Fajar mengungkapkan jika kritikannya terhadap Mahfud tersebut tak ada kaitannya dengan pilihan politik.

Bahkan ia mengkalim saat Mahfud menjadi dosennya, Fajar juga akan melakukan demo jika memang ada kebijakan yang tidak sesuai.

"Yo Pak Mahfud dosenku. Tapi kalo aneh kan dulu juga aku demo," terangnya.

Selain itu, Fajar juga mengungkapkan jika aksinya mengkritik tak hanya kepada Mahfud saja.

Sineas ternama itu mengatakan jika dirinya juga pernah mendemo adik Anies Baswedan, Ridwan Rasyid Baswedan.

"Ketua DPM ku dulu yg demo Ridwan Rasyid Baswedan namanya.. jadi skrg ya no different. ????," bebernya.

Perlu diketahui jika Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan baru dimana menteri dan pejabat setingkat menteri hingga wali kota yang maju pilpres tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

PP Nomor 53 tahun 2023 itu diteken Presiden Jokowi di Jakarta pada 21 November 2023.

Sumber: Kilat.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »