Jokowi Sebut PPLN Taipei Kirim Surat Suara Lebih Cepat karena Khawatir Kantor Pos Tutup

Jokowi Sebut PPLN Taipei Kirim Surat Suara Lebih Cepat karena Khawatir Kantor Pos Tutup
Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan PPLN Taipei mendistribusikan lebih cepat surat suara Pemilu 2024 karena mengantisipasi adanya kendala di kantor pos.
BENTENGSUMBAR.COM
- Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mendistribusikan lebih cepat surat suara Pemilu 2024 karena mengantisipasi adanya kendala di kantor pos.

Menurutnya, terdapat kekhawatiran bahwa kantor pos di negara tersebut tutup saat libur tahun baru.

“Tadi saya diceritakan bahwa memang ada kekhawatiran karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana (Taipei) sehingga (surat suara) dikirim mendahului,” kata Jokowi usai menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional (Rakornas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Indonesia di Istora Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Jokowi tidak banyak bicara soal pendistribusian surat suara yang mendahului rencana awal itu. 

Namun, dia mengatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, akan memberikan penjelasan lebih rinci terkait kesalahan jadwal tersebut.

“Untuk teknisnya nanti biar Pak Ketua KPU yang menyampaikan,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. 

Menurut Jokowi, kehadirannya di kegiatan Rakornas KPU hari ini juga dalam rangka konsolidasi persiapan dan distribusi logistik Pemilu 2024.

Selain itu, acara tersebut juga akan memperkuat persiapan penerapan aturan-aturan yang ada.

Sebelumnya, KPU memastikan PPLN Taipei telah mengirimkan  31.276 lembar surat suara ke pemilih yang berada di sana pada 18 dan 25 Desember lalu. 

Surat suara tersebut adalah untuk pemilihan presiden (Pilpres ) dan pemilihan calon anggota legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan  DKI Jakarta II (Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Luar Negeri). 

Padahal, menurut Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 pengiriman surat suara kepada pemilih akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024. 

Komisioner KPU, Betty Epsilon Idrus, menyatakan surat suara yang dikirim di luar jadwal itu masuk kategori rusak.

"Karena di luar prosedur penggunaannya, bentuk surat suara apa pun baik dalam maupun luar negeri di luar prosedur, menjadi surat suara rusak," kata Betty, di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023. 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam pengiriman surat suara  tersebut. 

Selain itu, Bawaslu juga menyatakan tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

Dengan demikian, Bawaslu menilai tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk mengirim ulang surat suara kepada pemilih di Taipei karena berpotensi menimbulkan persoalan yang lebih luas.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »