Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta Agus Rahardjo Hentikan Korupsi E-KTP yang Jerat Setya Novanto

Istana Bantah Presiden Jokowi Pernah Minta Agus Rahardjo Hentikan Korupsi E-KTP yang Jerat Setya Novanto
Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi saat meresmikan jalan tol Indralaya-Prabumulih yang dibangun sejak tahun 2019.
BENTENGSUMBAR.COM
- Istana Kepresidenan merespons pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019 Agus Rahardjo yang mengaku pernah dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menjerat Setya Novanto. 

Saat kasus itu bergulir, Setya Novanto tengah menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar.

Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana membantah, pertemuan antara Presiden Jokowi dengan Agus Rahardjo untuk membahas kasus e-KTP. Ia mengklaim, pertemuan dan pembahasan itu tidak pernah terjadi.

"Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden," kata Ari dikonfirmasi, Jumat (1/12).

Ari memastikan, Presiden Jokowi tidak pernah mengintervensi proses hukum. Sebab, pada faktanya Setya Novanto tetap terbukti bersalah dan dihukum penjara dalam kasus tersebut. 

Setya Novanto saat ini tengah menjalani hukuman 15 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang  terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap," tegas Ari.

Ari pun menyatakan, Presiden Jokowi pernah menyampaikan dukungan terhadap proses hukum Setya Novanto, pada 17 November 2017. 

Presiden Jokowi dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP. 

"Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," ungkap Ari mengungkit pernyataan Presiden Jokowi saat itu.

Ia juga membantah Presiden Jokowi menjadi pihak yang berinisiatif melakukan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," cetus Ari.

Terpisah, Agus Rahardjo tak menampik pertemuannya dengan Presiden Jokowi saat itu, salah satunya membicarakan penanganan kasus e-KTP. 

Ia mempersilakan mengutip pernyataannya dalam wawancara dengan Rosiana Silalahi.

"Tolong dikutip saja dari Rosi, aku masih nungguin istri saya di RS," ucap Agus Rahardjo kepada JawaPos.com.

Pernyataan Agus Rahardjo menjadi sorotan, usai mengungkap bahwa dirinya pernah dipanggil Presiden Jokowi untuk membicarakan kasus e-KTP. 

Bahkan, Agus mengaku Presiden Jokowi memintanya untuk menghentikan penanhanan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” ungkap Agus.

"Saya bersaksi dan itu memang terjadi yang sesungguhnya, saya awalnya tidak cerita kepada komisioner lain tapi setelah berlama-lama saya cerita,” imbuhnya.

Sumber: Jawapos

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »