Status mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menjadi sorotan. |
Ia mengatakan, kasus yang menyeret nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu merupakan kasus yang 'berat' sepanjang sejarah Indonesia berdiri sebagai negara hukum. Untuk itu, imbuhnya, penyidik perlu ekstra hati-hati.
“Bukan bertele-tele, tetapi Polda berusaha kasusnya kuat karena kasus ini sangat spesial dalam sejarah penegakkan hukum di Indonesia,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Sabtu, 2 Desember 2023.
“Baru pertama kali ini seorang ketua KPK kena kasus korupsi pemerasan. Sebelumnya tidak ada. Jadi prinsip kehati-hatian/pruden diterapkan oleh Polda,” katanya, menegaskan.
Saat ini, Firli Bahuri terjerat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Sugeng, perihal penahanan tersangka mesti dipercayakan kepada yang berwenang, dalam hal ini penyidik terkait.
“Menahan atau tidak menggunakan upaya terpaksa penahanan merupakan pertimbangan dari penyidik, sehingga kalau belum ditahan yaitu adalah tanggung jawab penyidik. Artinya penyidik masih melihat belum ada kebutuhan,” ucap dia.
“Kalau (Firli) ditahan kan Polda jadi juga terdorong untuk segera menyelesaikan kasus tersebut dengan cepat atau istilahnya sudah harus P21,” tutur Sugeng.
Dengan demikian, keputusan ini menurutnya pasti disandarkan pada kepentingan kasus yang hanya diketahui penyidik sejauh ini.
Apabila telah memenuhi syarat sebagaimana KUHAP, dia yakin Firli pasti akan segera ditahan sehingga perkara bisa cepat rampung.
Firli akan Didepak dari KPK
Status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri kembali dipertanyakan, setelah kedapatan masih aktif memimpin gelar perkara kasus di lembaga antirasuah.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri memastikan institusi akan memberhentikan Firli Bahuri secara permanen, apabila yang bersangkutan telah sah sebagai terdakwa.
"Diberhentikan sementara, statusnya tersangka, akan diberhentikan tetap bila kemudian nanti statusnya terdakwa," ucap dia, Kamis, 30 November 2023.
Ali menuturkan, status pemberhentian sementara usai terjerat kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah sesuai aturan dalam UU KPK.
Sejatinya ketentuan tersebut memang berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," ujarnya.
"Secara aturannya di KPK lebih ketat. tersangka saja sudah diberhentikan sementara, kalau di pemda itu terdakwa. Tetapnya ketika berkekuatan hukum tetap, di KPK terdakwa sudah diberhentikan tetap," kata Ali Fikri.
Sumber: Pikiran-Rakyat
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »