Pemerintah Kota Padang secara resmi menyerahkan Dana Hibah Tahap I kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang. |
Dana hibah sebesar Rp4, 310.000.000 itu diserahkan oleh Wali Kota Padang melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang Raju Minropa kepada Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda di Aula Kantor BPKAD Kota Padang, Rabu (13/12/2023).
Penyerahan dana hibah didahului dengan penandatangan SP2D terkait bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Tahun 2024 mendatang itu,
oleh Kepala BPKAD Kota Padang Raju Minropa bersama Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda dan juga Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang Tarmizi Ismail.
Kepala BPKAD Kota Padang Raju Minropa saat itu menjelaskan, dana hibah tersebut disalurkan Pemko Padang kepada Bawaslu Kota Padang dengan total sebesar Rp10 Miliar lebih.
"Anggaran ini kita serahkan secara dua tahap. Untuk tahap pertama hari ini kita menyerahkannya sebanyak Rp4,3 Miliar atau 40 persen melalui dana APBD Perubahan Kota Padang Tahun Anggaran 2023.
Sementara untuk tahap kedua 60 persennya lagi sebanyak Rp6 Miliar lebih menggunakan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2024," jelasnya.
Selanjutnya Raju menyampaikan, dengan penandatanganan SP2D ini, Pemko Padang bersama Bawaslu Kota Padang diharapkan dapat berkolaborasi dengan baik untuk menyukseskan tahapan-tahapan Pemilu yang ada di Kota Padang.
“Melalui pemberian dana hibah ini, kita harapkan seluruh tugas Bawaslu Kota Padang dalam penyelenggaraan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang tahun 2024 mendatang terlaksana dengan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemko Padang yang telah memberikan dana hibah bagi Bawaslu Kota Padang untuk mendukung kesuksesan Pemilukada Kota Padang 2024. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »