Cak Imin Minta Pengungsi Rohingya Disetop: Bikin Tak Stabil Aceh

Cak Imin Minta Pengungsi Rohingya Disetop: Bikin Tak Stabil Aceh
 Muhaimin Iskandar menganggap pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia perlu disetop untuk sementara.
BENTENGSUMBAR.COM
-  Calon wakil presiden nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menganggap pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia perlu disetop untuk sementara.

Menurut orang yang akrab disapa Cak Iming itu, kedatangan Rohingya sudah membuat ketidakstabilan di Aceh.

"Saya kira harus disetop dulu, semuanya pendatang dari Rohingya membawa ketidakstabilan di sana," kata Cak Imin di Binjai, Sumatera Utara, Jumat (8/12).

Wakil Ketua DPR itu mengatakan pemerintah Indonesia harus mengutamakan warga negaranya sendiri.

"Untuk sementara harus kita setop, supaya masyarakat Aceh tenang daripada terjadi konflik, kita prioritaskan warga kita." imbuhnya.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia saat ini mencapai 1.478 orang. 

Mereka tersebar di penampungan sementara di Aceh, Medan, hingga Pekanbaru.

Menurut Mahfud MD, tempat penampungan sementara di Pekanbaru dan Medan kini juga sudah penuh serta kehabisan dana. 

Oleh sebab itu, pemerintah tengah mencari solusi untuk mengatasi membludaknya para pengungsi Rohingya di Indonesia.

Salah satunya dengan mengembalikan mereka ke negara asal, yakni Myanmar.

Sementara itu, sebanyak 139 pengungsi Rohingyamasih bertahan hampir sepekan di Sabang, Aceh,meski keberadaan mereka ditolak oleh masyarakat setempat.

Mereka ditempatkan di Dermaga CT 1 Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang jaraknya sekitar 500 meter dari pintu gerbang masuk dermaga.

Ratusan pengungsi Rohingya ini merupakan gelombang kedua yang tiba di Sabang pada Sabtu (2/12). 

Sementara untuk gelombang pertama sudah ditempatkan di gedung bekas kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe.

Amnesty International Indonesia (AII) menilai pemerintah Indonesia akan turut melanggar hak asasi manusia (HAM) jika mengembalikan pengungsi Rohingya ke Myanmar.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menjelaskan bahwa setiap negara berkewajiban melindungi orang yang mendapat kejahatan di negara asalnya. 

Hal itu sesuai dengan konvensi internasional Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

"Kalau kebijakan pemerintah adalah mengembalikan pengungsi Rohingya ke negara asalnya, dalam hal ini Myanmar, itu jelas melanggar hak asasi manusia," kata Usman di Jakarta, Rabu (6/12).

"Melanggar konvensi internasional yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi siapapun orang yang ada dalam bahaya atau dalam pengungsian dari kejaran kejahatan dan persekusi di negara asalnya," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »